Sidang Sengketa Informasi Publik, Bank Nagari dan PTSP tak Hadiri

Selasa, 31 Agustus 2021, 11:06 WIB | Ragam | Kota Padang
Sidang Sengketa Informasi Publik, Bank Nagari dan PTSP tak Hadiri
Komisioner Komisi Informasi Sumbar, Adrian Tuswandi. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Dua badan publik disengketakan Leon Agusta Indonesia ke Komisi Informasi Sumbar, tidak hadir.

"Termohon Bank Nagari BPD Sumbar dan PT Semen Padang tidak hadir, Bank Nagari tidak ada konfirmasi meski sudah dipanggil secara patut, sedangkan Semen Padang menginformasi ada tugas tak bisa dtinggalkan, siap hadir pada sidang berikutnya, " ujar Panitera Pengganti Komisi Informasi Sumbar, Tiwi Utami, usai sidang sesi pagi, Selasa (31/8/2021).

Sidang dengan termohon Bank Nagari diketuai Arif Yumardi dan sidang termohon PT Semen Padang ketua majelis komisuonernya Nofal Wiska.

"Ada ketentuan yang menghendaki kehadiran para pihak pada pemeriksaan awal setiap sengketa yakni ketika kompetensi relatif, absolut, legal standing pemohon dan termohon terpenuhi serta jangka waktu pas maka Pasal 29 Perki 1 Tahu! 2013 menegaskan, majelis komisioner wajib meminta para pihak menempuh mediasi," ujar Arif Yumardi dipersidangan terbuka untuk umum.

Baca juga: Gunakan Selalu Link Resmi Bank Nagari Hindari Kejahatan Phising

Sedangkan Nofal Wiska menekankan Pasal 31 Perki 1 tahun 2013, Majelis. Komisioner Komisi Informasi bisa melanjutkan persidangan sampai putusan jika dua kali termohon tidak hadir.

"Persidangan kedua termohon tidak hadir maka sidang penyelesaian sengketa informasi kita lanjutkan ke pembuktian sampai putusan. Lain hal pemohon dua kali tidak hadir tanpa alasan yang tidak jelas, maka sengketanya langsung gugur," ujar Nofal Wiska.

Komisioner Komisi Informasi Sumbar, Adrian Tuswandi, di luar sidang mengatakan sengketa informasi publik Leon Agusta Indonesia tentang CSR BUMN atau BUMD di Sumbar menarik.

"Menarik dan multi fungsi, karena hemat saya CSR BUMN dan BUMD itu adalah informasi publik terbuka kategori berkala, tentu harus mudah dibuka akses untuk memenuhi hak untuk tahu rakyat," ujar Adrian.

Baca juga: Direksi Bank Nagari 2024-2028 Ditetapkan, Gubernur Mahyeldi: Selamat Bertugas

Bahkan Leon Agusta Indonesia meminta informasi tengang CSR itu sudah sesuai mekanisme UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam rangka menjalankan Hak Konsititusi Pasal 28 F UUD 1945.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Putri
Editor: Adrian Tuswandi

Bagikan: