Pemerintah Dorong Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka, Ini Alasannya

Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi COVID-19 secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan 2 macam layanan pendidikan. Yakni pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh
"Dengan demikian, orang tua/wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh," ujar Menteri Kominfo.
Menkominfo menjelaskan, vaksinasi peserta didik tidak menjadi persyaratan pembelajaran tatap muka terbatas. Sekolah di wilayah dengan PPKM Level 1, 2, 3 dan memiliki peserta didik yang belum mendapatkan giliran vaksinasi tetap dapat menyelenggarakan PTM terbatas. Namun, tentunya pelaksanaan PTM Terbatas harus selalu mengikuti protokol kesehatan, seperti mengenakan masker, serta aturan-aturan lain sesuai daftar periksa yang ada dalam SKB 4 Menteri. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- UNP Raih Penghargaan atas Kontribusi Perwakafan Nasional
- Mahyeldi Sebut Pendidikan Sumbar Harus Mencetak Generasi Berdaya Saing Global
- Presiden Prabowo Tekankan Perbaikan Menyeluruh Sistem Pendidikan Nasional
- Pendidik Sekolah Rakyat Sambut Optimistis Program Presiden Prabowo untuk Indonesia Emas 2045
- Presiden Prabowo Apresiasi Pencapaian 100 Sekolah Rakyat dalam Waktu Singkat