Majelis KI Sumbar Tegaskan Informasi Dikecualikan Tidak Bisa Asal Sebut

PADANG, binews.id -- Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar pada persidangan menegaskan bawa informasi dikecualikan tidak bisa asal sebut saja.
Hal ini diungkap pada sidang agenda pemeriksaan awal register 18/VII/KISB-PS/2021 dengan pemohon masyarakat dikuasakan kepada Daniel St Makmur dan atasan PPID Utama Pemko Padang dikuasakan kepada Zuhesmi.
"Informasi dikecualikan itu ketat dan terbatas, tidak asal sebut, informasi dikecualikan harus melewati uji kompetensi harus punya berita acara dan dasar hukum dan kepentingan tentang kenapa informasi itu dikecualikan," ujar anggota majelis Komisioner, Adrian Tuswandi, pada sidang sengketa informasi diketuai Nofal Wiska dan anggota majelis lainnya Arif Yumardi Jumat (15/10/2021) di ruang sidang KI Sumbar.
Sengketa Informasi Publik dipantik karena tidak diberikan atau tidak puasnya pemohon infornasi atas informasi Izin Mendirikan (IMB) Bangunan dan Keterangan Rencana Kota (KRK)
Baca juga: Monev KI Sumbar 2025 Penuh Euforia, Pimpinan Badan Publik Tunjukkan Komitmen Keterbukaan Informasi
Pemohon sudah menjalankan proses sesuai UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yakni meminta izin bangunan dengan surat permohonan pertama 12 Juni 2021 baru direspon pada tanggal 22 Juni 2021 oleh termohon.
"Korespondensi PPID Pembantu dan PPID Utama Pemko Padang tidak jalan, bahkan seperti sekedarnya saja yakni dijawab tanpa melihat prosedur baku yang digarikan oleh UU," ujar Arif Yumardi dipersidangan.
Zulhesmi menegaskan bahwa tidak ada. maksud. mengakal-akali UU 14 Tahun 2008. "Ini mungkin soal kendala teknis dan infornasi dikecualikan dimaksud karena yang meminta IMB bukan orang yang bersangkutaan,"ujarnya.
Permintaan pemohon kepada termohon adalah bangunan yang didirikan kemana sertifikatnya dan SOP pendirian bangunan di Kota Padang.
Baca juga: Fadly Amran Turun Langsung ke KI Sumbar, Dukung Presentasi Badan Publik Kota Padang
Sengketa dengan nomor register 18/VIII/KISB-PSI/2021 dinyatakan dengan clear bahwa tidak ada informasi yang dikecualikan pada permintaan termohon sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008, sehingga kedua belah pihak dianjurkan untuk masuk ke forum mediasi dengan mediator Tanti Endang Lestari.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Perkuat Akses Ekonomi Warga, PT Semen Padang Salurkan 300 Zak Semen untuk Nagari Ampek Koto
- Ketua DPRD Padang Muharlion Sapa Warga dalam Subuh Mubarokah, Dengarkan Langsung Keluhan Masyarakat
- Ketua DPRD Padang Muharlion Ikut Malamang dengan Warga, Sekaligus Resmikan Kongsi Kematian Aia Pacah
- Perkuat Sinergi, Kabid Humas Polda Sumbar Ajak Media Jadi Pilar Demokrasi di Ranah Minang
- Ikuti Tahapan Monev 2025, Bukti Komitmen Sekretariat DPRD Sumbar pada Keterbukaan Informasi Publik