CSR Semen Padang Bisa Diakses Melalui Situs

Jumat, 22 Oktober 2021, 15:03 WIB | Ragam | Kota Padang
CSR Semen Padang Bisa Diakses Melalui Situs
Gugatan keterbukaan informasi dari Leon Agusta Instutut dijawab gamblang oleh PT. Semen Padang, ketika terjadi persidangan yang digelar Jumat (22/10/2021). IST
IKLAN GUBERNUR

"Saya yakin pemohon paham UU no 14, kenapa gak minta mau ketemu dengan petugas PPID, sehingga jelas," tegas Tanti.

Namun saran Tanti Endang Lestari dibalas dengan ngotot oleh pemohon Leon Agusta Institut, dengan alasan mereka ini mencerdaskan lainnya, dengan berbagai dalih.

Bukan hanya itu, pemohon malah seperti menggurui para pimpinan sidang dan termohon, sehingga membuat Tanti harus memotong pembicaraan pemohon, dengan tersenyum di balik masker putihnya.

Baca juga: KI Sumbar Verfak ke Solsel, Nofal Wiska : Kolaborasi dan Koordinasi PPID Solsel Hebat

Suasana menjadi kurang kondusif, karena pemohon terus ngotot, padahal saran dari hakim KI Tanti Endang Lestari merupakan sebuah solusi, namun ditanggapi berbeda.

Selanjutnya, agar tidak menjadi ketegangan Hakim Ketua Persidangan, meminta untuk kedua belah pihak melakukan mediasi, dan disepakati oleh kedua pihak.

Setelah sekitar 1 jam melakukan mediasi, dipimpin Hakim Mediasi, Arif Yumardi, akhirnya solusi ditemukan dan kedua belah pihak sepakat, dengan ketentuan pihak termohon melakukan kordinasi dengan unsur pimpinan, karena tidak mungkin menyebut nama penerima CSR.

"Pada dasarnya mediasi berjalan agak alot, namun kedua belah pihak akhirnya menyadari jika semua solusi bisa dicapai dengan saling mengalah," tutur Arif Yumardi.

Sekaitan dengan LSM Leon Agusta Institut, sejak tertanggal 5 Agustus 2021, SKT-nya dari Kesbang Pol Sumbar sudah berakhir dan belum diperpanjang, namun karena pengajuannya meminta persidangan sebelum Agustus maka persidangan tetap dilanjutkan.

"Sebagai LSM pemohon memang harus ada kejelasan SKT, kecuali perorangan, namun karena yang bersangkutan mengajukan atau teregistrasi sebelum SKT berakhir, maka kita lanjutkan sebab aturan tidak berlaku surut," tutup Tanti dengan senyum khasnya. (*/bi)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: