Laboratorium Diminta Patuhi Batas Tarif Tertinggi RT-PCR, Kalau Tidak Ini Sanksinya

Jumat, 29 Oktober 2021, 08:48 WIB | Kesehatan | Nasional
Laboratorium Diminta Patuhi Batas Tarif Tertinggi RT-PCR, Kalau Tidak Ini Sanksinya
Covid-19. IST
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id - Pemerintah kembali menyesuaikan harga tes Covid-19 metode Real Time Polymer Chain Reaction (RT-PCR). Melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan mengenai penyesuaian harga tes PCR untuk wilayah Jawa-Bali dan di luar wilayah Jawa-Bali. Untuk wilayah Jawa-Bali turun menjadi maksimal Rp275 ribu dan di luar wilayah Jawa-Bali menjadi maksimal Rp300 ribu.

"Evaluasi harga tes PCR yang dilakukan sudah melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR," Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (28/10/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pemerintah telah melakukan beberapa pertimbangan. Diantaranya, terdiri dari komponen -- komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan kondisi saat ini.

Ditegaskan, bahwa hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1-24 jam dari pengambilan swab. Dan apabila terjadi penambahan waktu keluar hasil, maka tidak akan meningkatkan biaya tes PCR.

Baca juga: Pj Sekda Yosefriawan Apresiasi Perumda AM Kota Padang Lakukan Penyesuaian Tarif untuk 2025

Sebagai bentuk pengawasan di lapangan, Dinas Kesehatan Daerah tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi sesuai kewenangan masing-masing.

Wiku menekankan, apabila didapati laboratorium yang menetapkan tarif tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten. "Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan, maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional," tegasnya. (*/bi)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: