Pemerintah Pertimbangkan Tambah Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 14 Hari
''Mengikuti perkembangan yang terjadi pemerintah menambah UK, Norwegia, dan Denmark serta menghapus Hong Kong dalam daftar tersebut untuk mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron yang cepat di 3 negara,'' tutur Menko Luhut.
Kesiapsiagaan pemerintah mengantisipasi masuknya Omicron ke Tanah Air juga dilakukan dengan memperketat pintu masuk negara baik darat, laut maupun udara, melarang bepergian ke luar negeri untuk kegiatan non essensial, kegiatan surveilans diperkuat, vaksinasi terus digenjot terutama di daerah yang cakupan vaksinasi dosis pertamanya masih dibawah 50%, serta menegakkan protokol kesehatan terutama kepatuhan daerah dalam menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
Terkait dengan perkembangan dalam negeri, pemerintah juga terus melakukan monitoring terhadap kasus pertama Omicron. Saat ini situasinya cenderung masih terkendali, penambahan kasus di daerah cenderung masih rendah. Harapannya situasi ini terus dijaga agar kondisinya tetap terkendali. (*/bi)
Baca juga: Pemprov Sumbar Siapkan Langkah Strategis Percepat Rehabilitasi Sawah Terdampak Bencana
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- UHC Capai 99,16 Persen, Padang Panjang Raih Penghargaan Nasional 2026
- Perkuat Modal Manusia, Prabowo Jamin Cek Kesehatan Gratis Setiap Tahun
- Gubernur Sumbar Targetkan RSAM Sebagai Salah Satu Pusat Pendidikan Dokter Spesialis Unggulan di Indonesia
- Masalah Gigi dan Anemia Jadi Temuan Utama Cek Kesehatan Gratis
- Tenaga Cadangan Kesehatan Indonesia Siap Hadapi Krisis Kesehatan Berskala Internasional






