Ini Perpres 105/2021 tentang Stranas Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal

7. Kabupaten Pesisir Barat
Perpres 105/2021ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly tanggal 10 Desember 2021.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- PWI Pusat Undang Kepala Daerah Ikuti Anugerah Kebudayaan di HPN 2026
- Minggu Malam Presiden Prabowo Pimpin Pertemuan Bahas Isu Strategis Sektor Keuangan
- Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri, Bahas MBG hingga Ketahanan Pangan dan Energi
- Tiba di Bangka Belitung, Presiden Prabowo akan Saksikan Penyerahan Barang Rampasan Negara
- Pengurus PWI Pusat Dikukuhkan di Solo, Menteri Komdigi Apresiasi Napak Tilas di Monumen Pers