Nofal Wiska Bacakan Putusan SIP dengan Termohon Pemko Padang

PADANG, binews.id -- Sidang Sengketa Informasi Publik (SIP) dengan termohon diputuskan Majelis Komisioner dipimpin Ketua Nofal Wiska, Rabu 12 Januari 2022.
"Dua register sidang SIP dengan pemohon Danil selaku kuasa dan Pemko Padang sebagai termohon, putusannya dibacakan pada sidang terbuka dan terbuka untuk umum," ujar Nofal usai sidang di ruang sidang Komisi Informasi Sumatera Barat (KISB).
Dua sidang sengketa tercatat pada register 18 dan 20 tahun 2021, tentang informasi dokumen IMB dan serta Keterangan Rencana Kota. Dan register soal ahli waris dan dokomen kematian.
"Register 18 putusannya informasi terbuka dan diberikan ke pemohon informasi dengan menghitamkan soal data pribadi yaitu NIK terkait orang lain pada dokumen tersebut," ujar Nofal didampingi Panitera Pengganti Kiki Eko Saputra.
Baca juga: Pemko Padang Fasilitasi Trauma Healing bagi Jemaat GKSI Pasca-Insiden Padang Sarai
Sedangkan register 20 majelis komisioner dengan anggota Arif Yumardi dan Adrian Tuswandi memutuskan mengukuhkan tidka diberikan informasi dimaksud kepada pemohon informasi.
"Alasannya PPID Pemko Padang tidak menjadikan PPID kelurahan sebagai bagiannya, otomatis informasi tidak dikuasai oleh PPID Pemko Padang dan ada kekeliruan prosedur informasi publik atau in persona," ujar Nofal.
Atas pembacaan putusan itu kata Nofal ada waktu 14 hari sejak para pihak sejak menerima putusan untuk menerima atau mengajukan keberatan ke PTUN atau Pengadilan Negeri berdasarkan UU 14 tahun 2008 junkto Perma 2 Tahun 2011. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Gelar Apel Gabungan, Dirpamobvit Polda Sumbar: PT Semen Padang Sebagai Obvitnas Harus Dijaga Optimal
- UNP dan BKKBN Sumbar Gelar Simposium Forum Rektor Kependudukan Nasional
- Terintegrasi Ke Dalam Aplikasi Padang Mobile, Bus Trans Padang Kini Terlacak Lewat Fitur Real-Time Tracking
- KI Sumbar Jalin Kerja Sama Tridharma dengan Unes dan AAI Padang
- Kepala Unit Komunikasi dan Kesekretariatan PT Semen Padang Terima Pin Emas dari Pemko Padang