DPRD Segerakan Perda KIP Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Sumbar
Pasal 31 Perda KIP DIY mengatur tentang monitoring dan pasal 32 tentang evaluasi. "Terhadap ini diatur melaporkan ke Gubernur dan DPRD adalah PPID Utama dan KI, KI saya nggak ambil pusing, tapi PPID ini apa sudah dijalankankah atau gimana, Sumba buat Ranperda KIP dalam Penyelenggaran Pemerintah Provinsi Summbar," ujar HM Nurnas.
Menurut Rahmad Persa dibuat untuk mengatur yang belum detil dna tegas diatur oleh UU 14 Tahun 2008. "Dan Pergub lebih mendetilkan lagi berdasarkan Perda KIP," ujar Rahmad. (*/bi)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Nevi Zuairina Ajak Pemerintah Perkuat RUU Perkoperasian demi Ekonomi Rakyat yang Berdaya Saing
- Prof Djohermansyah Soroti Retret Ketua DPRD, Urgensi Pencegahan Korupsi Dipertanyakan
- Nevi Zuairina Dorong Penguatan Hilirisasi dan Ketahanan Industri Tambang Nasional di Tengah Tekanan Global
- Stok BBM 21--25 Hari Picu Kekhawatiran, Nevi Zuairina Minta Pemerintah Perjelas Informasi
- Nevi Zuairina Soroti Kesiapan BUMN Transportasi Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026






