DPRD Segerakan Perda KIP Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Sumbar
YOGYAKARTA, binews.id -- Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, mendesak segerakan pengesahan Ranperda Prakarsa DPRD Sumbar.
"Tidak tepat kalau Sumbar tak punya Perda KIP Dalam Penyelenggaran Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumbar, Banten, dan Yogyakarta, saja sudah," ujar Irsyad Syafar pada studi komperatif Ranperda KIP ke Pemprov Yogyakarta, Kamis (20/1/2022) di Aula Krisna Kominfo Yogyakarta.
Irsyad Safar menegaskan semangaat Ranperda KIP dalam Penyelenggaran Pemprov Sumbar dalam rangka penguatan keterbukaan informasi publik dalam menjalan pemerintahan, baik program dan anggaran yang sasarannya mudah diakses masyarakat.
"Target Ranperda KIP dalam penyelengaraan Pemprov Sumbar memberikan ruang bagi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dijajaran Pemprov Sumbar untuk membuka akses informasi publik secara, cepat murah dan sederhana. Jika ada Perda KIP great Sumbar naik menjadi informatif oleh Komisi Informasi Pusat itu bentuk apresiasi atas kerja," ujar Irsyad Syafar.
Baca juga: Aguswanto Terpilih Aklamasi Pimpin JMSI Sumbar Periode 2026--2031
Studi komperatif DPRD ke Pemprov DIY dihadiri Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Syamsul Bahri, Wakio Ketua Komisi I Eviyandri Dt Rj Budiman, Sekretaris Komisi I HM Nurnas, Anggota Komisi I DPRD Sumbar Zafri Deson, Iqbal, Jempol Bakri Bakar, dari Pemprov Sumbar Asisten I Devi Kurnia, Kadis Kominfotik Jasman, Kabiro Administrasi Pembangunan Luhur Budianda.
Ketua Komisi I DPRD Sumbar Syamsul Bahri lebih tegas lagi yakni Ranperda KIP Prakarsa DPRD sebuah karya fenomenal. "Ranperda ini sah maka ini menjadi karya fenomenal yakni ketebrukaan pengelolaan informasi di Pemprov Sumbar tidak lips service tapi menjadi buda kerja baru untuk good, clear and clean governance," ujar Syamsul Bahri.
Kabid IKP Kominfo Yogyakarta, Rahmad, berama Komisioner KID Yogyakarta Sri Surani memberikan pemahaman tentang Perda KIP DIY yang kuat kepada pengaturan keterbukaan informasi publik.
HM Nurnas menegaskan dua Pergub tentang pengelolaan informasi publik di Pemprov DIY lalu diprakarsai Ranperda KIP yang sudah sah dan berlaku.
"Perda KIP DIY mengatur badan publik daerah wajib memuat laporan pelayanan informasi publik, ini tegas dan sama dengan aturan lain yang mengacu kepada UU 14 Tahun 2008. Dan laporan pengelolaan informasi itu wajib tersedia setiap saat, tapi sanksinya saya lihat di Perda tidak ada,"ujar Nurnas.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Prof Djohermansyah Soroti Retret Ketua DPRD, Urgensi Pencegahan Korupsi Dipertanyakan
- Nevi Zuairina Dorong Penguatan Hilirisasi dan Ketahanan Industri Tambang Nasional di Tengah Tekanan Global
- Stok BBM 21--25 Hari Picu Kekhawatiran, Nevi Zuairina Minta Pemerintah Perjelas Informasi
- Nevi Zuairina Soroti Kesiapan BUMN Transportasi Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026
- FWP Sumbar Studi Tiru ke DPRD Banten, Perkuat Sinergi Media dan Legislatif






