Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Solok Dilantik

AROSUKA, binews.id - Bupati Solok yang diwakili oleh Asisten Koordinator Bidang Pemerintahan dan Kesra Edisar, SH, M. Hum melantik dan mengambil sumpah dan janji Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkup Pemerintah Kabupaten Solok yang bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Solok. pada Senin, (14/02/22).
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Solok Nomor : 821 / 255 / BKPSDM-2022 tertanggal 9 Februari 2022, Bupati Solok telah mengamanahkan jabatan sebagai Pejabat Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa sebanyak 5 orang.
Edisar mengatakan bahwa, pelantikan, rotasi dan mutasi adalah hal yang biasa dalam sebuah organisasi. Ia juga mengucapkan selamat kepada para pejabat yang dilantik, dan berharap kedepannya akan menjalankan tugas dengan lebih baik lagi.
Katanya jabatan fungsional merupakan jabatan teknis yang memiliki kompetensi tertentu, baik keahlian maupun pendidikan, dan harus memberikan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian tertentu yang dimiliki guna peningkatan kinerja.
Baca juga: Pemkab Solok Kenakan Sanksi Administratif kepada PT. Lakeside Alahan Wisata
" Harapan saya kepada pejabat yang baru dilantik mampu menunjukkan prestasi kerja yang baik dan senantiasa bekerja secara profesional, menunjukkan dedikasi, loyalitas, dan kinerja yang tinggi ", tutup Edisar.
Turut hadir Asisten Koordinator Bidang Ekbangkesra Syahrial, Asisten Koordinator Bidang Administrasi Editiawarman, Kepala BKPSDM Afrialdi dan para tamu undangan lainnya. (*/Clara)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Bupati JFP Hadiri Rapat Kerja dan Pengukuhan Ketua LKAAM Kecamatan se-Kabupaten Solok
- Wabup Solok dan Buya Muslim Yatim Serahkan Bantuan Gizi Balita di Paninggahan
- DPD KNPI Kabupaten Solok Periode 2025--2028 Resmi Dilantik
- Pemkab Solok Dorong Penyelamatan Ekosistem dan Ikan Bilih di Danau Singkarak
- Pemkab Solok Dorong Pengembangan Pertanian Terpadu, Ulu Rimbo Paninggahan Jadi Fokus Pengembangan Kopi**