Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Solok Dilantik

AROSUKA, binews.id - Bupati Solok yang diwakili oleh Asisten Koordinator Bidang Pemerintahan dan Kesra Edisar, SH, M. Hum melantik dan mengambil sumpah dan janji Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkup Pemerintah Kabupaten Solok yang bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Solok. pada Senin, (14/02/22).
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Solok Nomor : 821 / 255 / BKPSDM-2022 tertanggal 9 Februari 2022, Bupati Solok telah mengamanahkan jabatan sebagai Pejabat Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa sebanyak 5 orang.
Edisar mengatakan bahwa, pelantikan, rotasi dan mutasi adalah hal yang biasa dalam sebuah organisasi. Ia juga mengucapkan selamat kepada para pejabat yang dilantik, dan berharap kedepannya akan menjalankan tugas dengan lebih baik lagi.
Katanya jabatan fungsional merupakan jabatan teknis yang memiliki kompetensi tertentu, baik keahlian maupun pendidikan, dan harus memberikan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian tertentu yang dimiliki guna peningkatan kinerja.
Baca juga: Pemkab Solok Lakukan Penataan THL
" Harapan saya kepada pejabat yang baru dilantik mampu menunjukkan prestasi kerja yang baik dan senantiasa bekerja secara profesional, menunjukkan dedikasi, loyalitas, dan kinerja yang tinggi ", tutup Edisar.
Turut hadir Asisten Koordinator Bidang Ekbangkesra Syahrial, Asisten Koordinator Bidang Administrasi Editiawarman, Kepala BKPSDM Afrialdi dan para tamu undangan lainnya. (*/Clara)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Proyek Banjir Batang Lembang Disorot, BWS Sumatera V Dinilai Abaikan Risiko Penyempitan Sungai
- Bupati Jon Firman Pandu Resmi Lantik Pengurus Dekranasda Kabupaten Solok Periode 2025--2030
- Wakil Bupati Solok Terima Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Muslim M. Yatim
- Gubernur Mahyeldi Serahkan Sapi Qurban untuk Masyarakat Kabupaten Solok
- Sepakat Bangun Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM 2025, Kapolres dan Wabup Solok Tandatangani Komitmen Bersama
Pemkab Solok Lakukan Penataan THL
Kab. Solok - 10 Juli 2025