Tim Pora Edukasi dan Berikan Informasi terkait WNA di Kabupaten Pasaman
"Pelayanan mulai dari pembuatan paspor dan perizinan di sini seluruhnya telah menerapkan sistem digitalisasi. Termasuk untuk kepentingan pembayaran," kata Kepala Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Agam, Qriz Pratama.
Jika untuk pemegang KITAS wajib melakukan perpanjangan izin tinggal setiap setahun sekali, sementara untuk pemegang KITAP wajib melakukan perpanjangan dan melaporkan izin tinggal yang bersangkutan lima tahun sekali.
Sementara itu, Bupati Pasaman yang diwakili Asisten I bidang pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman "Hasrizal, S.sos" mengatakan, kegiatan yang dilakukan Kantor Imigrasi Agam sangat memberikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat pasaman maupun pemda sendiri selain dapat mengetahui informasi keberadaan WNA yang tinggal di Kabupaten Pasaman , masyarakat juga dapat terbantu informasi terkait pembuatan Paspor dan selanjutnya sebagai ajang sharing informasi pemahaman terkait pengawasan dan pemantauan orang asing di daerah.
Baca juga: 26 ASN Kemenag Pasaman Barat Terima SK Mutasi
Rapat Tim Pora tersebut selain dihadiri staf dan PNS dilingkungan Kantor Imigrasi kelas II non TPI Agam, turut hadir Forkopimda Kabupaten Pasaman serta seluruh camat yang ada dikabupaten pasaman. (*/Buyung)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Sahur Bersama Warga, Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Bedah Rumah di Pasaman
- Safari Ramadhan di Ujung Gading, Wagub Vasko Menyebut Safari Ramadan Momentum Mempererat Silaturahmi
- Berkah Ramadhan, KAI Divre II Sumbar Salurkan TJSL Rp250 Juta untuk Pembangunan Masjid Al Mursydin Pasaman
- Sekdaprov Sumbar Serahkan Miliaran Rupiah untuk Panti dan Masjid di Pasaman Barat
- Safari Ramadan di Pasaman, Vasko Ruseimy Serahkan Bantuan Rp25 Juta dan Paparkan Program Strategis Sumbar






