Cabuli Anak di Bawah Umur, Empat Sopir Truk Diringkus Polresta Padang

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016, tentabg perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang UU perlindungan anak.
Sedangkan dua pelaku ABH dijerat dengan dengan pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016, tentabg perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang UU perlindungan anak. Jo pasal 1 ayat 3 UU RI no 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak. (*/bi)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Di Forum ICDMM, Menko AHY Dorong Pembangunan Infrastruktur Hadapi Risiko Bencana
- Wako Fadly Amran Buka PKKMB Universitas Bung Hatta
- Wakil Ketua DPRD Padang Mastilizal Aye Tinjau Korban Kebakaran Kampung Lapai dan Salurkan Bantuan dari Dinas Sosial dan Kemensos
- PT Semen Padang Silaturahmi dengan Orang Tua dan 25 Penerima Beasiswa Program BANGSA
- KAI Divre II Sumbar Ingatkan: Keselamatan di Perlintasan Sebidang Bergantung pada Kepatuhan Pengguna Jalan
Tahapan Presentasi Monev KI Sumbar Berjalan Sukses
Kota Padang - 18 Oktober 2025
Kota Tua Padang Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Unggulan 2026
Kota Padang - 17 Oktober 2025