Bupati Asahan Serahkan Petikan Pengangkatan dan Ambil Sumpah/Janji 164 PNS

Kamis, 31 Maret 2022, 13:02 WIB | Ragam | Nasional
Bupati Asahan Serahkan Petikan Pengangkatan dan Ambil Sumpah/Janji 164 PNS
Bupati Asahan Surya menyerahkan secara simbolis petikan keputusan Bupati Asahan tentang pengangkatan sekaligus mengambil sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan di aula Melati, kantor Bupati Asahan, Selasa (29/3/2022). IST

ASAHAN, binews.id - Bupati Asahan Surya menyerahkan secara simbolis petikan keputusan Bupati Asahan tentang pengangkatan sekaligus mengambil sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan di aula Melati, kantor Bupati Asahan, Selasa (29/3/2022).

Kepala BKD Kabupaten Asahan Nazaruddin menjelaskan, penyerahan petikan keputusan Bupati Asahan tentang pengangkatan PNS ini berdasarkan Undang Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 65 ayat 2, Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS pasal 36 ayat 2, dan keputusan Bupati Asahan nomor 30.5-BKD-tahun-2022 tanggal 11 Maret 2022 tentang pengangkatan PNS.

"Untuk peserta yang diserahkan petikan keputusan Bupati Asahan ini berjumlah 164 orang CPNS formasi tahun 2018 dan pengangkatan CPNS TMT 1 Maret 2019, yang terdiri dari guru TK 1 orang, guru SD 26 orang, guru SMP 69 orang, tenaga kesehatan 63 orang, dan tenaga teknis 5 orang. Dan, berdasarkan golongan, terdiri dari golongan III/b sebanyak 8 orang, golongan III/a sebanyak 96 orang dan golongan II/c sebanyak 60 orang," jelasnya.

Ia juga mengatakan, tujuan pengambilan sumpah/janji PNS ini adalah untuk menaati keharusan dan tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan dihadapan Tuhan YME serta untuk menjamin agar setiap PNS melaksanakan tugas negara yang dipercayakan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan penuh keikhlasan, kejujuran dan tanggungjawab.

Baca juga: Wagubsu Resmikan Masjid Al-Muhajirin Kelurahan Sei Renggas

Sementara, dalam kesempatan itu, Bupati Asahan Surya mengingatkan, kepada para PNS yang baru diangkat agar tidak berniat untuk pindah/mutasi, baik itu keluar dari Kabupaten Asahan atau pun pindah antar instansi dilingkungan Pemkab Asahan selama 10 tahun.

"Apabila saudara mengingkari pernyataan dimaksud, maka saudara-saudari akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan, sumpah janji yang diucapkan hari ini merupakan bentuk kesanggupan dan kesungguhan dengan bersaksi kepada Tuhan YME dalam menjalani tugas dan tanggungjawab sebagai PNS sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku serta memiliki tekad kuat untuk turut serta mensukseskan terwujudnya visi misi Pemkab Asahan, yaitu masyarakat Asahan sejahtera yang religius dan berkarakter.

"Selamat kepada saudara-saudari yang baru diangkat sebagai PNS dan diambil sumpah/janjinya. Selamat menjalankan tugas dengan lebih baik, lebih disiplin dan lebih bertanggungjawab," pungkasnya. (*/Hadi)

Baca juga: Wakil Bupati Asahan Buka MTQ Antar Pelajar

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: