Kapolres Asahan Pimpin Apel di Bulan Ramadhan

Selasa, 05 April 2022, 12:24 WIB | Ragam | Nasional
Kapolres Asahan Pimpin Apel di Bulan Ramadhan
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira memimpin apel pagi jam pimpinan di lapangan apel pagi Polres Asahan, Senin (04/4/2022). IST

ASAHAN, binews.id --Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira memimpin apel pagi jam pimpinan di lapangan apel pagi Polres Asahan, Senin (04/4/2022).

Apel tersebut diikuti oleh Waka Polres Kompol Sri Juliani Siregar, Para Kabag, Para Kasatfung, Para Kapolsek Jajaran, Para Perwira, Para Bintara dan ASN dengan menerapkan Protokol Kesehatan Pandemic Covid-19.

"Selamat menunaikan ibadah puasa bagi rekan rekan yang menjalankan, Semoga di bulan yang penuh berkah ini tugas pengabdian dan pelayanan kita kepada masyarakat diberikan pahala yang lebih dari Allah SWT,"ungkapnya.

Dalam kegiatan apel pagi kali ini, Kapolres memberikan beberapa penekanan diantaranya agar para personil yang memiliki tugas pelayanan langsung kepada masyarakat untuk tetap menjaga disiplin dan kinerja, meski bertugas di bulan suci Ramadhan.

Baca juga: Senator Irman Gusman Genjot Nagari Bentuk Kopdes Merah Putih

"Terkait pelaksanaan ibadah puasa kita harus melakukan pengamanan pada saat sahur/asmara subuh, Buka Puasa dan sholat tarawih," katanya.

Kapolres menyampaikan kepada OPS, Kasat Lantas dan Kasat Samapta agar memberitahukan cara bertindak personil dilapangan dan menetapkan titik-titik rawan seperti balap liar dan petasan kemudian menempatkan personil patroli pada titik rawan tersebut dan membentuk tim berpakaian preman melaksanakan razia knalpot blong, balap liar dan petasan.

"Berkaitan dengan penjualan kembang api agar Kasat intel melaporkan hal tersebut kepada pimpinan,"ucapnya.

Berkaitan dengan vaksin, Kapolres Asahan mengucapkan terimakasih kepada seluruh Personil Polres Asahan atas pelaksanaan nya Dosis I 90,7%, Dosis II 71%, lansia Dosis I 90,1% dosis II 70%.

Baca juga: Gubernur Mahyeldi Ungkap Manfaat Retreat di Akmil Bagi Kepala Daerah

"Untuk vaksin sesuai fatwa MUI No. 13 tahun 2021, bahwa suntik vaksin tidak membatalkan puasa, dan diharapkan kepada seluruh Personil tetap melakukan mobilisasi masyarakat untuk melaksanakan vaksin,"pungkasnya. (*/Hadi)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: