Sekda Sambut Kedatangan Pansus DPRD Provsu Kunker ke Asahan
"Tujuannya agar masyarakat sekitar perkebunan dapat merasakan kehadiran dan manfaat dari perusahaan tersebut," jelasnya.
Selain itu, ia juga berharap, agar para perusahaan yang ada di Kabupaten Asahan dapat mentaati peraturan Undang-Undang nomor 39 tahun 2014, tentang plasma perkebunan dan PSR.
"Bagi perusahaan yang tidak menjalankan peraturan sesuai dengan regulasi, akan kita panggil," pungkasnya. (*/Hadi)
Baca juga: TP PKK Kabupaten Asahan dan BNNK Asahan Tanda Tangani Nota Kesepahaman
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Prof Djohermansyah Soroti Retret Ketua DPRD, Urgensi Pencegahan Korupsi Dipertanyakan
- Nevi Zuairina Dorong Penguatan Hilirisasi dan Ketahanan Industri Tambang Nasional di Tengah Tekanan Global
- Stok BBM 21--25 Hari Picu Kekhawatiran, Nevi Zuairina Minta Pemerintah Perjelas Informasi
- Nevi Zuairina Soroti Kesiapan BUMN Transportasi Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026
- FWP Sumbar Studi Tiru ke DPRD Banten, Perkuat Sinergi Media dan Legislatif






