PT Semen Padang Dikunjungi Tim Mabes Polri

Jumat, 08 April 2022, 13:12 WIB | Ragam | Kota Padang
PT Semen Padang Dikunjungi Tim Mabes Polri
Direktur Keuangan dan Umum PT Semen Padang, Oktoweri (lima dari kiri) dan staf pimpinan diabadikan bersama tim Auditor Baharkam Mabes Polri yang dipimpin Dirpamobvit Baharkam Polri Brigjen. Pol. Suhendri, S.H., S.I.K (enam dari kiri) bersama jajaran, dalam kunjungan ke PT Semen Padang, Rabu (6/4/2022). IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Tim Auditor Baharkam Mabes Polri mengunjungi PT Semen Padang untuk mengaudit implementasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) berdasarkan Perpol No 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perkap No 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu, Rabu (6/4/2022).

Dalam kunjungan tersebut, tim Auditor Baharkam Mabes Polri yang dipimpin Dirpamobvit Baharkam Polri Brigjen. Pol. Suhendri, S.H., S.I.K, sebagai penanggung jawab

dan terdiri dari, Kombes Pol. Murry Mirranda, S.I.K (Ketua Tim), Roy Kusumawardana, ST, MM (anggota), Ir. Mohammad Zari, MM (anggota), I Andy Mulyadi, SE (anggota), dan Iptu Debbie Novia Rizal (anggota). Juga hadir, Direktur Ditpamobvit Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Hardian Indra Nurinta, SIK.

Mereka disambut Direktur Keuangan dan Umum PT Semen Padang, Oktoweri, Kepala Departemen SDM & Umum yang juga Pjs. Kepala Departemen Komunikasi & Hukum Perusahaan, R Trisandi Hendrawan, dan Kepala Unit Humas & Kesekretariatan, Nur Anita Rahmawati, Kepala Unit Pengamanan, AKBP Firdaus, Kepala Unit Sistem Manajemen, Nelvi Irawati, epala Unit Health Safety Environment (HSE), Mustaqim Nasyra, Staf Sistem Manajemen, Mulya Andhika Pratama.

Baca juga: FEBI UIN Mahmud Yunus Batusangkar Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa dengan Sertifikasi Digital Berlisensi BNSP

Dirpamobvit Brigjen. Pol. Suhendri, S.H., S.I.K, mengatakan, audit implementasi SMP yang berlangsung selama tiga hari, yaitu 6-8 April 2022 ini dilakukan berdasarkan Kepres No 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional. Pasal 4 ayat 1 pada Kepres tersebut dijelaskan bahwa pengelolaan objek vital nasional wajib melaksanakan pengamanan internal.

Selanjutnya pasal 4 ayat 2 menyebutkan bahwa Polri berkewajiban memberikan bantuan pengamanan apabila diminta oleh pihak pengelola objek vital nasional. Sedangkan pada pasal 5, disebutkan bahwa pengelola objek vital nasional dalam menyelenggarakan pengamanan perusahaan, harus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Polri.

Kemudian Pasal 5 ayat 3, disebutkan Polri bersama-sama dengan pengelola objek vital nasional melaksanakan audit secara berkala tentang sistem manajemen pengamanan. "Nah, yang kami lakukan sekarang ini adalah implementasi dari pasal 5 ayat 3 tersebut," kata Suhendri saat Opening Meeting Audit SMP di Ruang Rapat Lantai I Kantor Pusat PT Semen Padang, Rabu (6/4/2022).

Implementasi dari Pasal 5 ayat 3 pada Kepres No 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional itu, kata Suhendri melanjutkan, juga dijabarkan pada Perpol No 7 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perkap No 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu.

Baca juga: Jadi SMK PK Skema Pemadanan Dukungan Tahun 2022, SMK Semen Padang Gelar Silahturahmi dan Syukuran

"Jabaran dari Perpol No 7 tahun 2019 itulah yang kemudian juga dijadikan dasar bagi Pamobvit Baharkam Polri untuk mengaudit sistem pengamanan perusahaan yang diawali dengan MoU antara PT Semen Padang dengan Pamobvit Baharkam Mabes Polri yang kemudian dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Perjanjian Kerja Teknis (PKT)," ujarnya.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: