Rakor PPID se-Tanah Datar Antisipasi Sengketa Informasi Publik

Rabu, 20 April 2022, 17:33 WIB | Ragam | Kab. Tanah Datar
Rakor PPID se-Tanah Datar Antisipasi Sengketa Informasi Publik
Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Kapasitas PPID Tanah Datar berlangsung serius di tengah ancaman berjibunnya permohonan informasi publik ke Pemkab Tanah Datar maupun Wali Nagari di Tanah Datar, Rabu 20 April 2024. IST
IKLAN GUBERNUR

Toaik juga mengatakan tak mudah bagi siapa saja memenjarakan badan publik karena pidana informasi. "Pasal 52 UU 14 Tahun 2008 mengatur tentang pidana informasi, itu adalah upaya paksa negara kepada badan publik untuk terbuka. Dan jangan salah UU mengatakan juga bahwa Pemohon Informasi baik orang ataupun prmbaga berbadan hukum bisa dijerat pidana jika menyalahgunakan informasi yang diberikan PPID badan publik," ujar Toaik.

Pada sesi tanya jawab Rakor berlangsung seru, peserta Rakor antusias mempertanyakan soal keterbukaan informasi, mulai soal uji konsekuensi, informasi publik dijadikan investigasi, tentang siapa yang harus diberikan informasi publik dan lain sebagainya. "Perlu ada pembenahan dalam pengelolaan informasi publik di Tanah Datar. kedepan, jadikan PPID Utama. sebagai triger pengelolaan dan pelayanan informasi disupport oleh PPID Pelaksana di perangkat daerah lainnya," ujar Nofal. (*/bi)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: