Rakor PPID se-Tanah Datar Antisipasi Sengketa Informasi Publik
Toaik juga mengatakan tak mudah bagi siapa saja memenjarakan badan publik karena pidana informasi. "Pasal 52 UU 14 Tahun 2008 mengatur tentang pidana informasi, itu adalah upaya paksa negara kepada badan publik untuk terbuka. Dan jangan salah UU mengatakan juga bahwa Pemohon Informasi baik orang ataupun prmbaga berbadan hukum bisa dijerat pidana jika menyalahgunakan informasi yang diberikan PPID badan publik," ujar Toaik.
Pada sesi tanya jawab Rakor berlangsung seru, peserta Rakor antusias mempertanyakan soal keterbukaan informasi, mulai soal uji konsekuensi, informasi publik dijadikan investigasi, tentang siapa yang harus diberikan informasi publik dan lain sebagainya. "Perlu ada pembenahan dalam pengelolaan informasi publik di Tanah Datar. kedepan, jadikan PPID Utama. sebagai triger pengelolaan dan pelayanan informasi disupport oleh PPID Pelaksana di perangkat daerah lainnya," ujar Nofal. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Safari Ramadan di Tanah Datar, Wagub Vasko Ruseimy Serahkan Bantuan Pembangunan untuk Masjid Al-Amin Piliang
- Disetujui Mensos, Sekolah Rakyat di Tanjung Alam Segera Dibangun di Tanah Hibah keluarga Dony Oskaria
- Groundbreaking Huntap Rambatan, Dony Oskaria Tekankan Pemulihan Ekonomi dan Sosial
- Pemasangan Pipa Air Bersih untuk Warga Terdampak Banjir Dihadiri Gubernur
- Bupati Eka Putra Dukung Terbentuknya KI Regional Sumbar






