KI Sumbar Putuskan Sebagian Sengketa Informasi Publik LAI Versus Pelindo

Jumat, 22 April 2022, 11:30 WIB | Ragam | Kota Padang
KI Sumbar Putuskan Sebagian Sengketa Informasi Publik LAI Versus Pelindo
Anggota Majelis Komisioner membacakan putusan sengketa informasi publik antara Leon Agusta Indonesia dengan Pelindo II Teluk Bayur terkait transparansi Dana Tanggung Jawab Sosial atau CSR, Jumat 22 April 2022. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id --- Etikad baik badan publik dalam mencari penyelesaiaan sengketa informasi publik di Komisi Informasi Sumbar dinilai masih banyak yang beretikad baik dan bersungguh-sungguh.

"Termohon Pelindo menurut majelis tidak melihatkan etikad baik menyelesaikan sengketa informasi publik beberapa kali tak hadir dengan alasan minta pengunduran, diundur tapi setelah diundur minta diundur lagi," ujar Anggota Majelis Komisioner membacakan putusan sengketa informasi publik antara Leon Agusta Indonesia dengan Pelindo II Teluk Bayur terkait transparansi Dana Tanggung Jawab Sosial atau CSR, Jumat 22 April 2022.

Meski begitu, persidangan sengketa. informasi publik, kata Adrian, selaku Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar tetap lanjut dan majelis melalukan penggalian sendiri lewat berbagai literasi melalui berbagai sumber di mesin pencarian google.

"Berdasarkan fakta persidangan dan kesimpulan dari para pihak, majelis memutuskan menerima permohonan sebagian pemohon," ujar Adrian.

Baca juga: Difasilitasi Andre Rosiade, PT Pelindo akan Bangun Jembatan Gantung di Punggasan Timur

Selain itu, majelis komisioner KI Sumbar memutuskan informasi aqou yang dikuasai diberikan ke pemohon dan memfasilitasi pemenuhan kebutuhan informasi pemohon kepada yang berwenang di badan publik aquo.

"Pemohon diperintahkan untuk mempergunakan informasi sesuai kegunaan awal dan membiayai pengadaan dokumen informasi aquo," ujar Adrian mengetok palu putusan disaksikan anggota Majelis Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari dan Nofal Wiska. (rls)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: