Pelanggan KA Rajabasa dan Kualastabas Telah Vaksin Kedua Tak Perlu Screening Covid-19

Kamis, 19 Mei 2022, 16:46 WIB | Ragam | Nasional
Pelanggan KA Rajabasa dan Kualastabas Telah Vaksin Kedua Tak Perlu Screening Covid-19
Pelanggan KA Rajabasa dan Kualastabas yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 18 Mei 2022. IST
IKLAN GUBERNUR

PALEMBANG, binews.id -- Pelanggan KA Rajabasa dan Kualastabas yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 18 Mei 2022.

Kabag Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih, mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.

"KAI Divre IV Tanjungkarang mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional," kata Jaka.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Rajabasa dan Kualastabas terbaru:

Baca juga: Wagub Audy Jadi Saksi Keberhasilan Sumbar Sumbang 29 Emas

a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: Ketua DPD RI Minta Guru Honorer Diangkat Jadi ASN, Ini Alasannya!

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: