Juru Bicara Fraksi Demokrat HM Nurnas Tegaskan DPRD Bukan Tukang Stempel
Dalam jangka panjang, pola dan mekanisme pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, akan mereduksi fungsi Pengawasan DPRD terhadap penggunaan anggaran yang dilakukan oleh Kepala Daerah beserta perangkat.
Untuk itu , Fraksi Partai Demokrat mendorong, dalam pembahasan Ranperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2021, output pembahasannya tidak hanya sebatas penetapan kesepakatan bersama antara DPRD dengan Kepala Daerah terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Akan tetapi DPRD juga dapat memberikan koreksi, pendapat, catatan serta Rekomendasi terhadap keberhasilan, kekurangan juga kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah, yang menjadi lampiran dari persetujuan bersama tersebut, sehingga memiliki kekuatan hukum mengikat untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Baca juga: Wawako Allex Paparkan Nota Keuangan Ranperda APBD 2026 pada Paripurna DPRD
"Setiap hasil koreksi, pendapat, catatan dan rekomendasi DPRD tersebut, akan dijadikan acuan nanti oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dalam perumusan kebijakan dalam pembahasan anggaran selanjutnya," papar Nurnas sebagai juri bicara Demokrat, Jumat (10/5/2022)
M Nurnas menjelaskan, Esensi utama dari Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD, tidak hanya untuk memastikan besaran Realisasi Pendapatan, Belanja dan besaran SILVA yang diperoleh dari Realisasi Pendapatan dan Belanja tersebut, juga sebagai laporan atas kinerja pengelolaan keuangan daerah, maka Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD itu amat perlu untuk dicermati. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Kawal RKPD 2027 di Tengah Tekanan Anggaran dan Beban Pascabencana
- DPRD Sumbar Soroti Isu LGBT, Tekankan Penguatan Nilai Adat dan Regulasi
- Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Setujui LKPJ Wali Kota 2025
- Evi Yandri Rajo Budiman Dukung Program PJKIP Kota Padang, Siap Perjuangkan di APBD
- Penguatan Peran Tim Ahli Jadi Kunci Optimalkan Kinerja DPRD Sumbar






