DPRD Sumbar Bersama Pemprov Tetapkan Perda Mars Sumatera Barat

Senin, 13 Juni 2022, 08:40 WIB | Hiburan | Kota Padang
DPRD Sumbar Bersama Pemprov Tetapkan Perda Mars Sumatera Barat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Mars Sumatera Barat dalam rapat paripurna, Senin (13/6/2022) di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Mars Sumatera Barat dalam rapat paripurna, Senin (13/6/2022) di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi katakan, dengan telah ditetapkannya Perda tentang Mars Sumatera Barat, maka lagu Mars Sumatera Barat merupakan lagu wajib setelah lagu Indonesia Raya dan sudah dapat dinyanyikan pada setiap event-event yang berhubungan dengan Sumatera Barat.

"Alhamdulillah hari ini kita sudah menetapkan Perda tentang Mars Sumatera Barat, semoga dengan hadirnya lagu tersebut bisa lebih meyakinkan kita terhadap kecintaan kita terhadap Ranah Minang," ujar Supardi.

"Kita minta Gubernur Sumbar segera keluarkan Pergub tentang lagu Mars Sumatera Barat supaya lagu tersebut berkumandang disetiap acara-acara resmi, acara-acara negara dan sebagainya itu wajib kita kumandangkan. Kapan perlu nanti ditempat-tempat sarana hiburan seperti, hotel, restoran dan tempat pariwisata, lagu ini juga kita kumandangkan sehingga lagu ini tidak hanya dinikmati oleh segelintir orang, namun juga dinikmati oleh seluruh masyarakat Sumbar," tutur Supardi.

Baca juga: DPRD Gelar Rapat Paripurna HJK ke-234 Kota Padang Panjang

"Alhamdulillah Mars Sumatera Barat sudah ditetapkan dan tugas kedepannya adalah bagaimana mensosialisasikan agar lagu ini dapat berkumandang diseluruh pelosok Sumatera Barat. Nantinya kita akan pelan-pelan sosialisasikan mulai dari sekolah- sekolah sampai ke tingat tertinggi," pungkas Audy. (*/bi)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: