Anggota DPRD Sumbar, Hidayat: Sekolah Tak Boleh Berbisnis Pakaian Seragam!
Masih Permendikbud 45 tahun 2014, pakaian seragam sekolah terdiri dari (a) pakaian seragam nasional, (b) pakaian seragam kepramukaan; atau (c) pakaian seragam khas sekolah.
"Pasal (5), menyatakan bahwa pakaian seragam khas sekolah boleh diatur oleh masing masing sekolah. Namun pengadaannya tetap bisa dilakukan oleh masing masing siswa. Jangan sampai, pihak sekolah mengurus pula pengadaan pakaian khas seperti baju batik, baju olahraga termasuk pengadaan baju keagamaan dengan menentukan bahan dan corak pakaian tertentu yang tidak dijual di pasaran umum, ini bisa saja modus dan berpotensi memberatkan orang tua siswa baru," katanya mengingatkan. (bi)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Kawal RKPD 2027 di Tengah Tekanan Anggaran dan Beban Pascabencana
- DPRD Sumbar Soroti Isu LGBT, Tekankan Penguatan Nilai Adat dan Regulasi
- Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Setujui LKPJ Wali Kota 2025
- Evi Yandri Rajo Budiman Dukung Program PJKIP Kota Padang, Siap Perjuangkan di APBD
- Penguatan Peran Tim Ahli Jadi Kunci Optimalkan Kinerja DPRD Sumbar






