Pengungkapan Kasus Lima Bulan Terakhir dan 78 Perkara
Kajari Asahan Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti
ASAHAN.binews.id -- Kejaksaan Negeri Asahan melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika, Selasa (19/7/2022).
881 gram Sabu berikut 490 butir ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dibuang ke dalam WC, sementara 74 gram Ganja dibakar bersama alat permainan judi dan Hp.
"Barang bukti narkotika yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan kasus lima bulan terakhir, 78 perkara dan sudah berkekuatan hukum tetap. Diperkirakan senilai Rp 1 Milyar," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay SH MH, Selasa (19/07) siang.
Diakui Dedyng, pemusnahan barang bukti Narkotika ini merupakan komitmen dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penuntutan perkara yang dilakukan Kejaksaan Negeri Asahan.
Baca juga: LKKS Padang Panjang Gelar Bimtek untuk Perkuat Sinergi Pelayanan Sosial
"Jika ditambahkan dengan Narkoba dan pidana umum ada 107 perkara yang disita. Narkoba masih menjadi tindak perkara yang mendominasi dibanding pidana umum lainnya," akhir Dedyng di usai kegiatan, disampingi Kasie Intel, Kasie Pidum dan Kasat Narkoba Polres Asahan. (*/Hadi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Tabola Bale Bikin Istana Merdeka Berpesta, Presiden Prabowo Ikut Bergoyang Bersama Masyarakat
- Kirab Bendera Pusaka Warnai Pembukaan Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI
- Strategi Quick Win TBC: Identifikasi Dini, Notifikasi Kasus, dan Pengobatan Menyeluruh
- KAI Logistik Boyong Penghargaan di Ajang Bisnis Indonesia Logistics Awards
- Plt Gubernur Sumbar Audy Joinaldy Ucapkan Selamat atas Gelar Doktor yang Diraih Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap










