HM Nurnas : OPD Harus Terbuka Berikan Informasi Publik

PADANG, binews.id - Sekretaris komisi I DPRD Sumbar yang juga salah seorang motor pendiri Komisi Informasi Publik Sumatera Barat HM. Nurnas.ST, tegas meminta agar Dinas dan Badan (OPD) di lingkungan Pemprov Sumbar untuk bisa memberikan informasi sesuai dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008.
HM. Nurnas selama ini melihat, masih banyak dinas di lingkungan Pemprov Sumbar yang takut untuk terbuka, padahal itu akan menimbulkan masalah dikemudian hari, dengan keterbukaan justru akan menghilangkan masalah, dan bisa melibatkan masyarakat dalam pengawasan.
Karena tidak memberikan informasi secara benar atau tertutup, resiko hukum juga akan didapatkan Sekda sebagai PPID utama, dan bisa sampai pada pidana informasi, hal ini harus dipahami agar OPD jangan pernah tertutup.
"Jika OPD tidak memberikan informasi publik secara benar, atau tertutup pada publik, resikonya akan diterima sekda sebagai PPID utama, resiko paling fatal salah pidana informasi, maka sebuah kewajiban bagi semua instansi untuk terbuka," tegas Nurnas, Sabtu (7/5/2022).
Baca juga: Badan Publik se-Pasaman Barat Teken Komitmen Keterbukaan Informasi
Politisi Demokrat tersebut juga menegaskan, memberikan informasi secara utuh yang berkaitan dengan publik bukan hal menakutkan atau memalukan, justru membuat kebahagiaan dan membanggakan.
"Terbuka itu membuat bahagia, dan masyarakat juga akan bangga pada pejabat pemberi informasi, karena mereka bisa mengetahui semua aturan dan anggaran serta penggunaannya," tambah Nurnas.
Ia juga meminta pada Gubernur agar bisa menegur keras OPD yang ada di lingkungannya, untuk memberikan informasi dibutuhkan publik, dan perlu membuat rincian di instansi tersebut yang bisa diakses masyarakat, baik melalui internet maupun langsung jika ada yang berkunjung ke dinas tersebut.
"Gubernur harus menegur dinas yang tidak mau memberikan informasi, dan sangat perlu membuat sepanduk, papan tulis atau lainnya di dinas sebagai informasi jika masyarakat berkunjung, perlu juga membuat di situs lembaga tersebut agar bisa diakses masyarakat yang membutuhkan informasi," tutup Nurnas. (*)
Baca juga: PJKIP Sumbar Dukung Asta Cita Prabowo soal Keterbukaan Informasi Publik
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- UNP dan BKKBN Sumbar Gelar Simposium Forum Rektor Kependudukan Nasional
- Terintegrasi Ke Dalam Aplikasi Padang Mobile, Bus Trans Padang Kini Terlacak Lewat Fitur Real-Time Tracking
- KI Sumbar Jalin Kerja Sama Tridharma dengan Unes dan AAI Padang
- Kepala Unit Komunikasi dan Kesekretariatan PT Semen Padang Terima Pin Emas dari Pemko Padang
- Jejaring Kota Kreatif Se-Indonesia Serbu Kota Padang, PT KAI Sajikan Penyambutan Istimewa
Irman Gusman Serahkan Beasiswa PIP untuk 437 Siswa di Sumbar
Kota Padang - 13 Agustus 2025
Pemprov Sumbar-BSI Gelar Gowes Parade Merah Putih 80 KM
Kota Padang - 13 Agustus 2025