Majelis Komisioner Komisi Informasi Itu Hakim Ajudikasi
*Oleh : Adrian Tuswandi

Pekerjaan Rumah Komisi Informasi di usia 11 tahun efektifnya UU 14 Tahun 2008 yakni menyelaraskan tata laksana persidangan dan tata cara penyusunan putusan, Hakim ajudikasi yes tapi produknya yakni putusan jangan sampai dibatalkan Hakim litigasi karena persyaratan formil baik dalam penyelesaian maupun penyusunan putusan yang dilaksanakan dan dibacakan di sidang dibuka dan terbuka untuk umum dibatalkan peradilan litigasi di bawah Mahkamah Agung.
Semoga tulisan pendek penulis ini bisa menambah cakrawala berpikir siapa saja terkait fungsi dan kewenangan Komisi Informasi dalam kapasitas sebagai Majelis Komisioner yang berwenang menyelesaikan sengketa informasi publik.
Wassalam - Salam Transparansi. (*)
*Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat
Opini Terkait
- Musfi Yendra: Makna Informasi Menurut Al-Qur'an
- Musfi Yandra: Asal Mula Keterbukaan Informasi di Dunia
- H.M.NURNAS, ST: Memaknai Indepedensi dan Objektivitas Majelis Komisioner...
- Hj. Nevi Zuairina: Menyemai Kebaikan, Menuai Keberkahan di Bulan Ramadhan
- Musfi Yendra: Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Memaknai Indepedensi dan Objektivitas Majelis Komisioner...
Opini - 08 April 2025
Oleh: H.M.NURNAS, ST