ARTIKEL
Pansel KI Pusat Langgar Azas Kepastian Hukum dan Azas Keterbukaan?
*Adrian Tuswandi

Apa kabar Seleksi Calon Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat? kabarnya 21 nama udah di Menesekneg menanti keputusan Presiden RI untuk diteruskan ke DPR RI cq Komisi I DPR RI.
Tapinada ganjil dnanganjalan yang harus dirapikan dulu supaya memenuh rasa keadilan dan runut dengan jadwal serta ketentuan ynag berlaku.
Penulis peserta seleksi yang gagal di assemen tes perlu menggugah banyak pihak agar Bapak Presiden RI tidak masuk ke liberium kesalahan prosedur. Penulis juga anggota Komisi Informasi Sumatera Barat yang bekerja menjalankan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik dan menjunjung Peraturan Komisi Informasi (PerkiK tentang Seleksi Komisioner Komisi Informasi, jelas tak sudi ketika Perki dikesampingkan atau dikebiri oleh siapa saja.
Penulis berani menulis mengungkap kejanggalan seleksi komisi informasi hanya untuk menjaga marwah dari Perkinyang berlaku dan ada di lembaran negara ini, ini pandangan penulis.
Panitia Seleksi (Pansel) dibentuk oleh negara dan untuk menjalankan tugas yang diberikan negara melalui Kepututusan Menkominfo sehingga dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama negara.
Pamsel yang mengemban atribusi dari negara harus bekerja sesuai dengan ptinsip-prinsip hukum. Pansel harus menjunjung tinggi setidaknya tiga prinsip hukum , yaitu
1.) Azas Kepastian Hukum;
2.) Azas Keadilan Hukum;
3.) Azas Keterbukaan Informasi.
Pengumuman Pansel NOMOR: 13/PANSEL.KIP/11/2021
*Calon Gagal di Asesesmen Tes
Opini Terkait
- Musfi Yendra: Makna Informasi Menurut Al-Qur'an
- Musfi Yandra: Asal Mula Keterbukaan Informasi di Dunia
- H.M.NURNAS, ST: Memaknai Indepedensi dan Objektivitas Majelis Komisioner...
- Hj. Nevi Zuairina: Menyemai Kebaikan, Menuai Keberkahan di Bulan Ramadhan
- Musfi Yendra: Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Memaknai Indepedensi dan Objektivitas Majelis Komisioner...
Opini - 08 April 2025
Oleh: H.M.NURNAS, ST