ARTIKEL
Pansel KI Pusat Langgar Azas Kepastian Hukum dan Azas Keterbukaan?
*Adrian Tuswandi

HASIL ASSESSMENT TEST DAN JADWAL SELEKSI WAWANCARA CALON
ANGGOTA KOMISI INFORMASI PUSAT PERIODE 2021-2025
telah menciderai ketiga prinsip hukum di atas yang seharusnya dijunjung tinggi dan dipedomani Pansel.
Hal ini tentu saja sangat memberikan dampak negatif kepada Presiden karena pada akbirnya Presidenlah sebagai pengguna utama hasil kerja Pansel. Presidenlah yang akan mengirimkan 21 nama Calon Anggota KI Pusat kepada DPR RI untuk dilakulan fit and proper test.
Dan kinerja Pansel secara langsung juga berdampak langsung kepada Komnis I DPR katena Komisi I yang akan melakulan fit and proper test dan memilih 7 Anggota Komisi Informasi Pusat berikutnya.
Pelanggaran Azas Kepastian Hukum
Salah satu wujud untuk menjamin terlaksananya Seleksi KI Pusat sesuai Azas Kepastian Hukum adalah Pansel mentetapkan Tahapan Seleksi.
Pada tahapan seleksi ditentukan bagaimana tahapan sebuah seleksi akan dijalankan dari awal sampai akhir, termasuk pada tahapan mana pengumuman yang bersifat menggugurkan peserta seleksi akan diputuskan dan diumumkan.
Pada tahapan seleksi juga ditetapkan jadwal seleksi pada tanggal berapa sebuah tahapan akan dilaksanakan.
Inilah pelanggaran paling fatal yang dilakukan Pansel KI Pusat dengan mengeluatkan pengumuman yang bersifat menggugurkan pada pengumuman keputusan Pansel KI Pusat di atas.
Hal ini dikarenakan tidak pernah ada tahapan pengumuman yang bersifat menggugurkan dalam Tahapan Seleksi yang diumumkan Pansel sebelumnya sebagimana pengumuman nomor tersebut.
*Calon Gagal di Asesesmen Tes
Opini Terkait
- Musfi Yendra: Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan
- Zardi Syahrir, SH.MM: Penting Pendidikan dan Pembinaan Generasi Muda Demi Kemajuan
- Nevi Zuairina: Raja Ampat Harus Pulih, Kembalikan Keindahan Alamnya!
- Musfi Yendra: UU KIP Tameng Kepala Daerah Hadapi Patologi Birokrasi
- Musfi Yendra: Memaknai Pancasila dalam Konteks Keterbukaan Informasi
Penting Pendidikan dan Pembinaan Generasi Muda Demi Kemajuan
Opini - 29 Juni 2025
Oleh: Zardi Syahrir, SH.MM