ARTIKEL

Pansel KI Pusat Langgar Azas Kepastian Hukum dan Azas Keterbukaan?

*Adrian Tuswandi

Selasa, 14 Desember 2021 | Opini
Pansel KI Pusat Langgar Azas Kepastian Hukum dan Azas Keterbukaan?
Adrian Tuswandi - Calon Gagal di Asesesmen Tes

Kalaupun ada peluang perbaikan, maka peluang itu hanya pada jadwal, bukan pada tahapan.

Dan kalaupun Pansel merubah Tahapan Seleksi, tidak ada pengumuman sebelumnya bahwa ada perubahan Tahapan Seleksi.

Sehingga dengan demikian dan oleh karena itu patut disimpulkam bahwa Seleksi KI Pusat telah mreanggar azas paling prinsip dari hukum yaitu Azad Kepastian Hukum.

Azas Keadilan Hukum

Salah satu perwudan Azas Keadilan Hukum dalam seleksi adalah memberikan hak peserta seleksi sesuai dengan haknya yang sebelumnya sudah ditetapkan hukum dan telah ditetapkan lebih operasional oleh Pansel.

Hak peserta KI Pusat berdasar penetapan Tahapan Seleksi oleh Pansel adalah bahwa seluruh peserta yang lulus Tahap Penulisan Makalah adalah mengikuti Asassmen test dan Wawancara.

Pengumuman Pansel NOMOR: 13/PANSEL.KIP/11/2021

HASIL ASSESSMENT TEST DAN JADWAL SELEKSI WAWANCARA CALON

ANGGOTA KOMISI INFORMASI PUSAT PERIODE 2021-2025

Berdasarkan hasil Assessment Test Calon Anggota Komisi Informasi Pusat ini telah menghilangkan hak setidaknya 27 Calon Anggota KI Pusat dari 63 peserta yang lulus tahapan Penulisan Makalah, dan hanya mengikutkan 36 peserta ke tahap wawancara.

Halaman:

*Calon Gagal di Asesesmen Tes

Marhaban ya Ramadhan 2025
Bagikan:
Ketua KI Sumbar

Makna Informasi Menurut Al-Qur'an

Opini - 18 April 2025

Oleh: Musfi Yendra

Musfi Yandra

Asal Mula Keterbukaan Informasi di Dunia

Opini - 16 April 2025

Oleh: Musfi Yandra

Hj. Nevi Zuairina
Musfi Yendra

Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Opini - 21 Maret 2025

Oleh: Musfi Yendra