Monev KIP 2024 dan Nyali Mahyeldi Diuji!!!
*HM Nurnas

SOALKeterbukaan Informasi Publik selama ini masih dianggap kaleng-kaleng bagi badan publik, terutama di organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sumbar.
Bisa dicek di Komisi Informasi Sumbar, berapa OPD yang berpredikat informatif, berapa sengketa informasi publik yang termohon nya Sekda selaku Atasan PPID Utama Pemprov Sumbar, ulah OPD cuek dengan permohonan informasi diajukan publik maupun lembaga swadaya berbadan hukum.
Komisi Informasi (KI) Sumbar dibentuk dan bekerja sejak 4 September 2014, KI Sumbar hari ini, adalah periode jabatan ketiga, nama Syamsu Rizal, Adrian Tuswandi, Noval Wiska dan Musfi Yendra jadi Ketua dari lembaga dibentuk berdasarkan UU 14 Tahun 2008.
Sudah periode ketiga, KI Sumbar itu, soal Keterbukaan Informasi Publik (KIP), patut disimak tentang prestasi Pemprov Sumbar, ya pernah informatif, kemudian dua tahun gagal, 2023 kembali informatif yang didasari kepada penilaian KI Pusat Republik Indonesia.
Tahun ini, KI Sumbar akan menabuh monitoring dan evaluasi (Monev) Badan Publik terkait ketaatan badan publik pada UU 14 Tahun 2008 dan Perki 1 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Pertanyaan nya, sejak 2015 Monev digelar pertama oleh KI Sumbar, apakah semua (51) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Sumbar telah paham terhadap penting nya Keterbukaan Informasi Publik dan mempraktekan dalam kerja keseharian OPD itu?, wallahu'alam.
Monev KI Sumbar 2023, masih ada OPD tidak mengembalikan kuisioner yang diberikan KI Sumbar.
KI di Periode ke 3 Visi nya "Terwujudnya Badan Publik Informatif di Sumatera Barat.
2024 ini jadi Monev perdana digelar KI Sumbar periode ketiga dengan projects officer (PO) nya Komisioner KI Sumbar bidang Kelembagaan Mona Sisca.
Monev 2024 ini harusnya tidak ada lagi OPD tidak mengisi dan mengembalikan kuisioner, apalagi pada rapat koordinasi (Rakor) OPD Jumat 19/4-2023 Gubernur Sumbar Mahyeldi tegaskan harus, dan harus banyak OPD Berbrevet Informatif.
Itu artinya, jika ada OPD yang tidak ikut Monev dengan cara tidak mengembalikan kuisioner atau mengisi kuisioner bergarah-garah (tidak serius) maka itu pembangkangan terhadap kata harus yang diucapkan Gubernur Mahyeldi.
Dan, meski masih pertanyaannya, apakah ada sanksi kedinasan jika OPD tidak mengembalikan, kuisioner Monev KI Sumbar itu?
*Anggota DPRD Sumbar
Opini Terkait
- Hj. Nevi Zuairina: Menyemai Kebaikan, Menuai Keberkahan di Bulan Ramadhan
- Musfi Yendra: Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- Ibnu Sectio Caisaria, Havina Mirsya 'Afra: Menyoal Nagari Creative Hub Ala Mahyeldi-Vasko
- Nevi Zuairina Irwan Prayitno: Pemerintah Provinsi Harus Jalin Sinergi Lintas Kepala...
- Musfi Yendra: Standar Layanan Informasi Publik
Menyoal Nagari Creative Hub Ala Mahyeldi-Vasko
Opini - 20 Maret 2025
Oleh: Ibnu Sectio Caisaria, Havina Mirsya 'Afra
Pemerintah Provinsi Harus Jalin Sinergi Lintas Kepala...
Opini - 03 Maret 2025
Oleh: Nevi Zuairina Irwan Prayitno