KI tidak Datangkan PAD, Tapi Bisa Selamatkan Uang Rakyat dari Perilaku Korupsi
*HM Nurnas

SEPULUH Tahun pas keberadaan Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar). Lembaga ini tidak lembaga swadaya masyarakat (LSM) tapi dia dibentuk karena perintah tegas UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komisi Informasi Provinsi di UU 14 Tahun 2008 sifatnya wajib dibentuk, pembentukannya dilakukan oleh Gubernur dan DPRD lewat seleksi, lalu keberadaan lembaga ini difasilitasi oleh APBD Provinsi.
10 Tahun Komisi Informasi Sumatera Barat, tidak mudah melahirkannya, ada aksi koalisi masyarakat sipil Sumbar, ada adu argumen antara legislatif dan eksekutif, lalu siapa yang akan terpilih menjadi punggawa (komisioner) pertama yang bertugas meletakan dasar kerja dan mengawal keterbukaan informasi publik itu.
Juga faktor eksternal, karena Sumbar dalam fase recovery pasca Gempa Sumbar 2009.
Tapi, semangat melandasi pemikiran bahwa Keterbukaan Informasi Publik ada kata kunci atas penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, bersih dan baik, oleh UU lembaga yang menjalankannya adalah Komisi Informasi.
Dasar-dasar itu pro kontra pembentukan KI Sumbar pun punah, terbukti proses seleksi oleh Panitia Seleksi, sampai fit and proper test oleh Komisi III DPRD Sumbar, berjalan lancar.
Bahkan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III herdasarkan makalah masing calon yang lolos tahapan seleksi Panitia Seleksi.
Banyak topik calon komisioner itu tentang korupsi, apa kaitannya dengan keterbukaan informasi publik.
Ternyata antara keterbukaan dengan antisipasi korupsi sangat erat sekali, terbuka itu jujur, jujur itu hebat.
Sifat dasar manusia adalah curiga, meski sudah terbuka informasi badan publik bahkan sudah berlabel badan publik informatif (penilaian tertinggi pengelolaan informasi publik,red), tetap saja publik curiga,sebuah kewajaran.
Tapi keterbukaan informasi publik adalah godam pemukul perilaku korupsi ada benarnya.
*Ketua Komisi III DPRD Sumbar 2009-2014
Opini Terkait
- Hj. Nevi Zuairina: Menyemai Kebaikan, Menuai Keberkahan di Bulan Ramadhan
- Musfi Yendra: Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- Ibnu Sectio Caisaria, Havina Mirsya 'Afra: Menyoal Nagari Creative Hub Ala Mahyeldi-Vasko
- Nevi Zuairina Irwan Prayitno: Pemerintah Provinsi Harus Jalin Sinergi Lintas Kepala...
- Musfi Yendra: Standar Layanan Informasi Publik
Menyoal Nagari Creative Hub Ala Mahyeldi-Vasko
Opini - 20 Maret 2025
Oleh: Ibnu Sectio Caisaria, Havina Mirsya 'Afra
Pemerintah Provinsi Harus Jalin Sinergi Lintas Kepala...
Opini - 03 Maret 2025
Oleh: Nevi Zuairina Irwan Prayitno