Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

*Musfi Yendra

Jumat, 21 Maret 2025 | Opini
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Musfi Yendra

Sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebut UU KIP, tugas utama Komisi Informasi adalah menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik.

Sengketa informasi publik terjadi apabila badan publik menolak memberikan informasi yang dimohonkan atau tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu yang ditentukan. Untuk memastikan keterbukaan dan kepastian hukum, Komisi Informasi memiliki wewenang dalam menyelesaikan sengketa informasi publik sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Pemohon informasi dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi apabila tidak puas dengan tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terhadap keberatan yang diajukan. Selain itu, pemohon juga dapat mengajukan sengketa jika badan publik tidak memberikan tanggapan dalam waktu 30 hari kerja setelah keberatan diterima. Dengan mekanisme ini, diharapkan setiap warga negara dapat memperoleh haknya atas informasi publik secara transparan dan akuntabel.

Bagaimana prosedur penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi? Terkait hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. PERKI ini disusun untuk memberikan pedoman yang jelas dalam penyelesaian sengketa antara pemohon informasi dan badan publik.

Peraturan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Proses penyelesaian sengketa informasi publik didasarkan pada asas cepat, tepat, biaya ringan, dan prosedur yang sederhana. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui dua jalur utama, yaitu proses mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.

Komisi Informasi memiliki struktur kelembagaan yang terdiri dari majelis komisioner, mediator, panitera, serta pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyelesaian sengketa informasi.

Majelis Komisioner bertugas memeriksa dan memutus sengketa informasi publik dalam persidangan ajudikasi. Mediator berperan dalam memfasilitasi para pihak untuk mencapai kesepakatan secara damai tanpa perlu melalui ajudikasi. Panitera bertanggung jawab atas administrasi penyelesaian sengketa, termasuk pencatatan permohonan dan penyusunan laporan persidangan. Dengan struktur ini, proses penyelesaian sengketa informasi publik dapat berjalan secara efektif dan terkoordinasi dengan baik.

Pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Komisi Informasi yang berwenang sesuai dengan tingkat badan publik yang bersangkutan dalam proses penyelesaian sengketa. Permohonan harus memuat identitas pemohon, alasan pengajuan, serta informasi yang dimohonkan untuk diputus oleh Komisi Informasi.

Jika dokumen permohonan dinyatakan tidak lengkap, pemohon akan diberikan waktu tambahan untuk melengkapi dokumen yang diperlukan. Setelah permohonan diregistrasi, Komisi Informasi akan menetapkan majelis komisioner dan mediator yang akan menangani sengketa tersebut. Proses ini dilakukan dengan prinsip transparansi dan berlandaskan pada peraturan yang berlaku.

Mediasi menjadi langkah pertama dalam penyelesaian sengketa informasi publik yang bertujuan untuk mencapai kesepakatan antara pemohon dan badan publik. Mediator yang ditunjuk oleh Komisi Informasi akan membantu kedua belah pihak dalam merumuskan solusi yang saling menguntungkan. Jika kesepakatan tercapai, hasil mediasi akan dituangkan dalam bentuk putusan mediasi yang mengikat para pihak.

Halaman:

*Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat

Marhaban ya Ramadhan 2025
Bagikan:
Ibnu Sectio Caisaria, Havina Mirsya 'Afra

Menyoal Nagari Creative Hub Ala Mahyeldi-Vasko

Opini - 20 Maret 2025

Oleh: Ibnu Sectio Caisaria, Havina Mirsya 'Afra

Nevi Zuairina Irwan Prayitno. IST

Pemerintah Provinsi Harus Jalin Sinergi Lintas Kepala...

Opini - 03 Maret 2025

Oleh: Nevi Zuairina Irwan Prayitno

Ketua KI Sumbar, Musfi Yandra

Standar Layanan Informasi Publik

Opini - 26 Februari 2025

Oleh: Musfi Yendra

Musfi Yendra - Ketua Komisi Informasi Sumba

Keterbukaan Informasi Publik Nagari

Opini - 07 Januari 2025

Oleh: Musfi Yendra