Makna Informasi Menurut Al-Qur'an
*Musfi Yendra

Dalam perspektif Al-Qur’an, informasi bukanlah sekadar rangkaian data atau fakta yang disampaikan dari satu pihak ke pihak lain, melainkan sebuah amanah yang memiliki nilai moral, spiritual, dan sosial yang sangat tinggi. Kata "informasi" sendiri mungkin tidak secara eksplisit disebut dalam Al-Qur'an menggunakan istilah modern, namun konsepnya tersebar dalam berbagai istilah seperti khabar (berita), ‘ilm (ilmu), syahadah (kesaksian), dan haqq (kebenaran).
Seluruh istilah ini menunjukkan bahwa dalam pandangan Islam, informasi mengandung tanggung jawab besar karena berhubungan langsung dengan nilai kejujuran dan keadilan.
Al-Qur'an menegaskan bahwa sumber informasi tertinggi dalam Islam adalah wahyu dari Allah SWT yang diturunkan melalui malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW. Wahyu tersebut bukan sekadar kumpulan hukum atau kisah, melainkan juga berita tentang masa lalu, masa kini, dan masa depan yang harus disampaikan kepada umat manusia sebagai petunjuk hidup. Oleh karena itu, Al-Qur’an sendiri adalah bentuk informasi ilahi yang paling otoritatif, yang di dalamnya terkandung nilai-nilai kebenaran absolut dan prinsip-prinsip dasar komunikasi yang etis.
Salah satu ayat yang sering dijadikan landasan dalam membahas prinsip informasi dalam Islam adalah QS. Al-Hujurat ayat 6: "Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu". Ayat ini secara eksplisit mengajarkan prinsip tabayyun atau verifikasi informasi, yaitu suatu proses menyaring dan meneliti berita sebelum mempercayainya apalagi menyebarkannya. Dalam konteks modern, prinsip ini sejalan dengan pentingnya fact-checking dalam menghadapi banjir informasi digital yang sering kali mengandung hoaks dan disinformasi.
Prinsip tabayyun menunjukkan bahwa dalam Islam, menerima dan menyampaikan informasi tidak boleh dilakukan secara gegabah. Umat Islam dituntut untuk menguji kebenaran berita, terutama jika sumbernya diragukan. Hal ini menjadi sangat relevan di era media sosial ketika informasi dapat menyebar secara luas dalam hitungan detik tanpa proses klarifikasi yang memadai. Dalam kondisi seperti ini, ajaran Al-Qur’an menjadi sangat penting untuk mencegah kekacauan sosial akibat informasi yang tidak akurat.
Selain kebenaran, Al-Qur’an juga menekankan pentingnya kejujuran dan ketepatan dalam menyampaikan informasi. Dalam QS. An-Nisa ayat 9, Allah berfirman agar manusia berkata dengan qaulan sadidan perkataan yang benar dan tepat. Ini menunjukkan bahwa setiap informasi yang kita ucapkan atau sebarkan seharusnya dilandasi oleh kejujuran, bukan manipulasi atau kepentingan pribadi. Informasi bukan alat untuk memperdaya, tetapi jembatan menuju kebaikan dan keadilan.
Tanggung jawab dalam penyampaian informasi juga merupakan aspek penting yang dijelaskan dalam Al-Qur’an. Setiap individu memiliki kewajiban untuk menyampaikan kebenaran dan tidak boleh menyembunyikan informasi penting yang dapat berdampak pada kemaslahatan umum. Dalam QS. Al-Baqarah ayat 42, Allah melarang mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan dan menyembunyikan kebenaran yang telah diketahui. Hal ini menunjukkan bahwa informasi yang benar tidak hanya harus disampaikan, tetapi juga dijaga dari distorsi.
Etika dalam penyampaian informasi turut menjadi sorotan dalam Al-Qur’an. Penyebaran informasi tidak boleh dilakukan dengan cara yang mencemarkan nama baik, merendahkan martabat orang lain, atau menimbulkan perpecahan di masyarakat. Larangan terhadap ghibah (menggunjing) dan su’udzan (buruk sangka) merupakan contoh nyata bahwa Al-Qur’an mengatur bukan hanya isi, tetapi juga cara penyampaian informasi. Dalam QS. An-Nahl ayat 125, Allah memerintahkan untuk menyeru manusia ke jalan-Nya dengan hikmah dan pelajaran yang baik, serta berdebat dengan cara yang lebih baik. Prinsip ini menegaskan bahwa komunikasi dalam Islam harus dijalankan dengan kebijaksanaan dan penuh adab.
Al-Qur’an juga memperingatkan tentang bahaya menyebarkan berita bohong atau fitnah. Dalam QS. An-Nur ayat 15, Allah menegur mereka yang dengan ringan menyebarkan kabar bohong: "Ketika kamu menyebarkannya dengan lidahmu dan mengatakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit pun, dan kamu menganggapnya suatu hal yang ringan saja. Padahal di sisi Allah itu adalah hal yang besar". Ayat ini menyadarkan bahwa informasi yang keliru, meskipun tampak sepele, bisa membawa dampak besar dan merupakan dosa besar di sisi Allah.
Dalam konteks sosial, informasi menurut Al-Qur’an juga berfungsi sebagai alat untuk mewujudkan keadilan. Informasi yang benar dapat digunakan untuk menyelesaikan konflik, memperkuat ukhuwah, dan menciptakan masyarakat yang harmonis. Sebaliknya, informasi yang salah bisa menjadi sumber kerusakan. Karena itu, tanggung jawab sosial dalam menyampaikan informasi menjadi bagian dari nilai keislaman yang luhur.
Ada pula pembatasan dalam penyampaian informasi menurut Al-Qur’an. Tidak semua informasi patut disebarluaskan, terutama yang menyangkut aib pribadi, rahasia negara, atau hal-hal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lebih besar. QS. An-Nisa ayat 83 menyebutkan: "Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Padahal jika mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat mengetahuinya)". Ayat ini menunjukkan pentingnya menyerahkan informasi sensitif kepada pihak yang berwenang sebelum diumumkan ke publik.
*Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat
Opini Terkait
- Musfi Yandra: Asal Mula Keterbukaan Informasi di Dunia
- H.M.NURNAS, ST: Memaknai Indepedensi dan Objektivitas Majelis Komisioner...
- Hj. Nevi Zuairina: Menyemai Kebaikan, Menuai Keberkahan di Bulan Ramadhan
- Musfi Yendra: Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- Ibnu Sectio Caisaria, Havina Mirsya 'Afra: Menyoal Nagari Creative Hub Ala Mahyeldi-Vasko
Memaknai Indepedensi dan Objektivitas Majelis Komisioner...
Opini - 08 April 2025
Oleh: H.M.NURNAS, ST
Menyoal Nagari Creative Hub Ala Mahyeldi-Vasko
Opini - 20 Maret 2025
Oleh: Ibnu Sectio Caisaria, Havina Mirsya 'Afra