Hak Pemohon Informasi Publik

*Musfi Yendra

Rabu, 21 Mei 2025 | Opini
Hak Pemohon Informasi Publik
Musfi Yandra

Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu fondasi utama dalam negara demokratis yang mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta baik. Hak atas akses terhadap informasi publik merupakan bagian dari hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam rangka mewujudkan jaminan atas hak ini, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Salah satu elemen kunci dalam regulasi ini ialah pengaturan mengenai pemohon informasi publik, termasuk siapa yang berhak mengajukan permintaan, persyaratan administratif yang harus dipenuhi, hingga prosedur yang berlaku ketika informasi tidak diberikan oleh badan publik.

UU KIP secara tegas menetapkan hak masyarakat untuk bertindak sebagai pemohon informasi. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 11 UU KIP, pemohon informasi publik adalah warga negara atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sesuai ketentuan undang-undang tersebut.

Dengan demikian, setiap individu, kelompok masyarakat, hingga lembaga berbadan hukum memiliki hak untuk memperoleh informasi publik dari badan publik, tanpa adanya diskriminasi. Ketentuan ini menunjukkan bahwa keterbukaan informasi bersifat inklusif dan dapat dimanfaatkan oleh semua pihak yang memiliki tujuan sah serta memenuhi syarat administratif dalam permohonan informasi.

Kedudukan hukum pemohon informasi diakui secara resmi oleh negara, memberikan perlindungan tidak hanya kepada individu seperti pelajar, mahasiswa, jurnalis, atau warga biasa, tetapi juga kelompok masyarakat seperti komunitas, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Selain itu, lembaga berbadan hukum seperti yayasan, organisasi profesi, partai politik, koperasi, bahkan perusahaan swasta yang berkedudukan di Indonesia juga dapat mengajukan permintaan informasi publik selama memiliki kepentingan sah atas informasi tersebut. Dengan terbukanya kesempatan ini, partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan serta penggunaan anggaran negara menjadi semakin aktif dan kuat.

Hak-hak pemohon informasi diatur secara rinci dalam Pasal 4 UU KIP. Dalam ketentuan ini dijelaskan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi publik sesuai aturan yang berlaku, termasuk hak untuk melihat, mengetahui, serta menghadiri pertemuan publik yang terbuka guna mendapatkan informasi.

Pemohon juga berhak meminta salinan informasi publik melalui prosedur permohonan, serta berhak menyebarluaskan informasi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, jika pemohon mengalami hambatan dalam mengakses informasi, mereka diberikan hak untuk mengajukan gugatan ke Komisi Informasi, sebagai bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh negara.

Dalam mengajukan permohonan informasi, pemohon harus mematuhi prosedur yang telah ditetapkan. Permohonan dapat disampaikan langsung ke kantor badan publik, dikirimkan melalui surat, email, ataupun sistem daring yang disediakan. Pemohon diwajibkan mencantumkan identitas lengkap, seperti nama, alamat, dan nomor kontak, serta menjelaskan secara rinci jenis informasi yang diminta, tujuan penggunaannya, dan format informasi yang diinginkan, apakah berupa akses langsung, salinan fisik, atau digital.

Sementara itu, bagi pemohon yang mewakili lembaga berbadan hukum, wajib melampirkan surat permohonan resmi, surat kuasa bila diwakilkan, serta dokumen legalitas lembaga seperti akta pendirian atau tanda daftar badan hukum.

Setelah permohonan diterima, badan publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) wajib memberikan tanggapan dalam jangka waktu tertentu. Berdasarkan Pasal 22 UU KIP, badan publik harus merespons permohonan informasi maksimal dalam waktu 10 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.

Halaman:

*Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat

Bagikan: