Hak Pemohon Informasi Publik

*Musfi Yendra

Rabu, 21 Mei 2025 | Opini
Hak Pemohon Informasi Publik
Musfi Yandra

Jika informasi belum dapat diberikan dalam tenggat tersebut, badan publik dapat memperpanjang waktu paling lama 7 hari kerja, dengan catatan memberikan pemberitahuan beserta alasan tertulis kepada pemohon. Dengan demikian, total jangka waktu maksimal bagi badan publik dalam merespons permohonan informasi adalah 17 hari kerja, yang menjadi ukuran penting dalam menilai kinerja pelayanan keterbukaan informasi publik.

Dalam praktiknya, tidak semua permohonan informasi dapat langsung dipenuhi oleh badan publik. Terkadang, permohonan ditolak, diabaikan, atau informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang diminta. Apabila menghadapi situasi demikian, pemohon berhak mengajukan keberatan kepada atasan PPID, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU KIP.

Keberatan ini dapat diajukan berdasarkan beberapa alasan, seperti penolakan informasi, informasi berkala yang tidak tersedia, permohonan yang tidak ditanggapi, informasi yang diberikan tidak sesuai, tidak dipenuhinya permintaan informasi, pengenaan biaya yang tidak wajar, atau keterlambatan penyampaian informasi. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis terhadap keberatan tersebut dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah keberatan diterima.

Jika tanggapan terhadap keberatan tidak memuaskan atau tidak diberikan dalam batas waktu yang ditentukan, pemohon informasi berhak membawa sengketa informasi ke Komisi Informasi. Sesuai Pasal 36 UU KIP, pengajuan sengketa informasi harus dilakukan paling lambat dalam 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan keberatan atau berakhirnya tenggat waktu pemberian tanggapan.

Penyelesaian sengketa ini dilakukan melalui dua tahap, yaitu mediasi dan ajudikasi nonlitigasi. Mediasi bertujuan menemukan kesepakatan damai antara pemohon dan badan publik dengan bantuan mediator dari Komisi Informasi. Jika mediasi gagal, maka sengketa akan dilanjutkan ke tahap ajudikasi, yaitu persidangan administratif yang bersifat terbuka dan menghasilkan putusan final serta mengikat.

Meskipun mekanisme ini memerlukan ketekunan dan waktu yang tidak singkat, proses ini memberikan perlindungan hukum yang kuat kepada pemohon informasi sekaligus menjadi alat kontrol terhadap kinerja badan publik. Durasi waktu dari awal permohonan hingga potensi penyelesaian sengketa bisa berlangsung lebih dari 90 hari kerja, bergantung pada respons masing-masing pihak.

Prosedur ini menunjukkan kesungguhan negara dalam menjamin hak informasi sebagai bagian dari hak asasi warga negara. Di sisi lain, pemohon juga memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menggunakan informasi yang diperoleh secara bertanggung jawab, menghindari penyalahgunaan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum berdasarkan Undang-Undang ITE maupun KUHP.

Badan publik dilarang melakukan diskriminasi terhadap pemohon informasi berdasarkan latar belakang, profesi, atau tujuan permintaan, selama tidak bertentangan dengan hukum. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (3) UU KIP yang menyebutkan bahwa informasi publik harus disediakan secara mudah, cepat, dan biaya ringan, sesuai dengan prinsip pelayanan prima. Ketentuan tersebut menggarisbawahi bahwa penyediaan informasi publik merupakan bagian integral dari pelayanan publik yang harus dijalankan secara profesional, transparan, dan berorientasi kepada kepuasan masyarakat.

Melalui kerangka hukum ini, pemohon informasi publik memiliki peran vital dalam mengawal jalannya demokrasi di Indonesia. Mereka tidak hanya berfungsi sebagai pencari data, tetapi juga sebagai agen perubahan yang mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Dengan hak atas informasi, masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran, menilai kinerja pejabat publik, serta memastikan pelayanan publik berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kepentingan umum. Oleh karena itu, upaya untuk meningkatkan literasi masyarakat tentang hak dan tata cara permohonan informasi perlu terus diperkuat sebagai bagian dari strategi penguatan demokrasi partisipatif.

Para pemohon informasi publik menjadi faktor penting dalam mendukung implementasi keterbukaan informasi di Indonesia. Mereka dapat berasal dari individu, kelompok masyarakat, maupun lembaga berbadan hukum, dengan hak yang secara tegas dijamin oleh Undang-Undang. Melalui mekanisme yang jelas, mulai dari permohonan, keberatan, hingga penyelesaian sengketa, masyarakat memiliki jalur hukum yang dapat ditempuh untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan.

Halaman:

*Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat

Bagikan: