Mesra Sosialisasikan Perda Sampah di Padang Panjang

Selasa, 09 Agustus 2022, 14:32 WIB | Ragam | Kota Padang Panjang
Mesra Sosialisasikan Perda Sampah di Padang Panjang
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, Mesra adakan acara Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah Regional yang digelar di RT 6 Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Selasa (9/8). PUT
IKLAN GUBERNUR

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH), Yetti Syofyarni, ME menggambarkan kondisi pengelolaan sampah di Kota Padang Panjang saat ini.

"Dengan jumlah penduduk pada 2021 sebanyak 60 ribu jiwa, menghasilkan sampah sebanyak 48 ton/hari. Baru tujuh persen yang terkelola oleh masyarakat. Kondisi saat ini perlu untuk menyiasati timbunan sampah yang sudah tidak tertampung di TPA Sungai andok. Perlu inovasi jangka pendek untuk mengatasi overload tersebut," ungkapnya. (Put)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: