Mesra Sosialisasikan Perda Sampah di Padang Panjang

Selasa, 09 Agustus 2022, 14:32 WIB | Ragam | Kota Padang Panjang
Mesra Sosialisasikan Perda Sampah di Padang Panjang
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, Mesra adakan acara Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah Regional yang digelar di RT 6 Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Selasa (9/8). PUT

PADANG PANJANG, binews.id -- Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, Mesra adakan acara Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah Regional yang digelar di RT 6 Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Selasa (9/8).

Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano mengapresiasi perhatian anggota DPRD Sumbar tersebut dalam kegiatan yang diikuti camat, lurah, LPM serta tokoh masyarakat ini.

"Dedikasi Bu Mesra untuk Padang Panjang sangat luar biasa. Banyak sekali bantuan yang dibawa untuk Padang Panjang. Pengelolaan sampah ini salah satu prioritas bagi kita saat ini. Alhamdulillah direspon langsung Ibu Mesra. Mudah-mudahan Ibu Mesra tidak pernah lelah memberi perhatian untuk Kota Padang Panjang," sampainya.

Dikatakan Wako Fadly, program penanggulangan sampah ini sepertinya program yang tidak populis. Akan tetapi, permasalahan mengenai sampah adalah masalah nasional, sehingga dalam pengelolaannya harus dilakukan secara komprehensif.

Baca juga: BOM Run 2025, Wako Fadly Amran: Wujudkan Padang Kota Sehat dan Pintar

"Gerakan seperti ini yang harus kita dorong. Sehingga ada alternatif dalam menyiasati Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sungai Andok yang saat ini sudah 'lampu merah', sudah terlalu mengunung," katanya.

Dikatakan Fadly, TPA dalam pengelolaan sampah bukan solusi mutakhir. Maka untuk itu lahirlah perda yang akan disosialisasikan ini.

Sementara itu Mesra menyampaikan, perda yang disosialisasikan ini juga bertujuan untuk memfasilitasi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah regional. Agar dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien.

"Perda ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah yang sistematis dan menyeluruh," jelasnya.

Baca juga: Ketua Komisi IV DPRD Sumbar: Jalan Alahan Panjang Bayang Ditarget Tuntas 2025

Dijelaskannya lagi, pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Untuk itu, perlu peranan masyarakat dalam inovasi dan kreativitas untuk pengelolaan sampah ini.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: