Monev KISB Tidak sekedar Reward tapi Sarat Evaluasi

Setelah dianalisa PPID Bawaslu akan memberi informasi diminta secara tertulis via online
"Jika tidak masuk kategori informasi dikecualikan menurut UU KIP dan Perbawaslu Nomor 1 tahun 2022 mengganti Perbawaslu 10 tahun 2019" ujar petugas layanan Informasi Junaidi
Seperti catatan Bawaslu Sumbar saat Monev 2021 meraih predikat Informatif, sebagai nilai tertinggi dalam keterbukaan informasi publik.
Baca juga: Puluhan Ribu Masyarakat Kota Pariaman Terancam Kehilangan Jaminan Sosial
Bawaslu dalam Monev KISB masuk kategori Instansi Vertikal, dari laporan sementara untuk penilaian di instansi vertikal terjadi persaingan ketat di Monev.
"Pengumumannya resminya masih menunggu tuntas verifikasi faktual dan disampaikan nanti saat Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022, sekitar Oktober atau November tahun ini," ujar Ketua KI Sumbar Nofal Wiska.
Tim Monev KISB melanjutkan ke ITP diterima Rektor ITP untuk verifikasi faktual di PPID ITP tersebut.
Kondisi PTS di Sumbar yang bersaing tidak antar PTS saja tapi sudah dengan PTN dalam merebut mahasiswa baru. "ITP tidak menangis di masa penerimaan mahasiswa baru sekarang ini, tapi sabak (sedih sedikit) itu andilnya termasuk karena ITP menerapkan keterbukaan informasi publik menurut UU 14 Tahun 2008," ujar Rektor ITP Hendri Nofrianto dihadapai Ketua KISB Nofal. Wiska. (*)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Tahapan Presentasi Monev KI Sumbar Berjalan Sukses
- Perkuat Akses Ekonomi Warga, PT Semen Padang Salurkan 300 Zak Semen untuk Nagari Ampek Koto
- Ketua DPRD Padang Muharlion Sapa Warga dalam Subuh Mubarokah, Dengarkan Langsung Keluhan Masyarakat
- Ketua DPRD Padang Muharlion Ikut Malamang dengan Warga, Sekaligus Resmikan Kongsi Kematian Aia Pacah
- Perkuat Sinergi, Kabid Humas Polda Sumbar Ajak Media Jadi Pilar Demokrasi di Ranah Minang
Tahapan Presentasi Monev KI Sumbar Berjalan Sukses
Kota Padang - 18 Oktober 2025
Kota Tua Padang Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Unggulan 2026
Kota Padang - 17 Oktober 2025