Ringankan Beban Pajak Kendaraan, Komisi III DPRD Sumbar Ajak Warga Manfaatkan Program 5 Untung

PADANG, binews.id -- Komisi III DPRD Sumbar, mengajak masyarakat memanfaatkan Program 5 (lima) untung untuk meringankan beban pajak kendaraan di saat ekonomi belum stabil pasca pandemi Covid-19 dan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang memperburuk keadaan.
Untuk ketahui program lima keuntungan berisikan tentang keringanan pembayaran pajak bermotor yang telah berjalan dari (12/9) hingga (12/11).
Adapun keringanan tersebut adalah, diskon membayar pajak bermotor, bebas pembayaran denda pajak kendaraan bermotor, bebas biaya balik nama kendaraan bermotor, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor, bebas pajak progresif atas kepemilikan satu keluarga.
Terkait ini Ketua Komisi III DPRD Sumbar Ali Tanjung saat diwawancarai, Selasa (13/9) mengatakan, program lima untung merupakan hasil kolaborasi antara Komisi III DPRD Sumbar bersama Pemprov khusus Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, gagasan ini diusulkan oleh Komisi III pada kepala Bapenda sebelumnya yaitu Zainudin, namun disetujuinya oleh gubernur pada saat dijabat Maswar Dedi, dikatakanya selama program berlangsung kendaraan yang menunggak pajak diatas lima tahun cukup membayar dua tahun.
Baca juga: Presiden Prabowo Panggil Kepala Badan Gizi Nasional, Bahas Hal Ini
Berangkat dari pengamatan komisi banyak truk besar sawit yang beroperasi di kebun-kebun perusahan tidak membayar pajak karena sudah lama, bahkan tidak memiliki nomor kendaraan bermotor. "Jika semuanya membayar maka akan menambah penerimaan daerah dari sektor pajak," katanya
Politisi Demokrat ini menambahkan, selama program lima untung berjalan komisi akan terus melakukan pengawasan, agar tidak dimanfaatkan oleh oknum yang mencari keuntungan, begitupun penerapan program yang harus berjalan optimal.
Saat ekonomi masyarakat sulit pemerintah harus hadir untuk memberikan solusi-solusi strategis untuk meringankan beban, salah satunya memberikan keringanan pajak. " Meski keadaan sulit bagaimanapun kewajiban sebagai warga negara harus berjalan, untuk itu harus ada keringanan keringanan,"katanya.
Meski telah memberikan keringanan, Komisi III yang membidangi keuangan tetap menjalankan fungsi menambah Pendapatan Asli Daerah dari potensi yang ada, jika PAD sedikit bagaimana program pembangunan berlangsung, sementara aspirasi masyarakat kepada dewan banyak yang harus direalisasikan.
Baca juga: Didukung Penuh PSSI, FFI Persiapkan Timnas untuk SEA Games 2025
Senada dengan ketua komisi, Sekertaris Komisi III DPRD Sumbar Irwan Afriadi mengatakan, dengan berjalannya program lima untung diharapkan bisa meringankan beban masyarakat dari urusan pajak, seperti diketahui, ekonomi belum sepenuhnya pulih pasca Covid-19 ditambah dengan kebijakan pemerintah pusat yang menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, tentunya akan menambah beban masyarakat.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Bahas Jawaban Gubernur Soal Perubahan APBD dan Penyertaan Modal Jamkrida
- Rapat Paripurna DPRD Sumbar Sahkan Revisi Tatib untuk Perkuat Fungsi Legislatif
- Sekretariat DPRD Sumbar Gelar Apel Pagi, Tegaskan Disiplin dan Sinergi Kerja
- DPRD Sumbar Tekankan APBD-P 2025 Harus Cermat dan Pro-Publik
- DPRD Sumbar Soroti Dana Hibah KONI Rp1,8 Miliar, Transparansi Penggunaan Anggaran Jadi Sorotan Utama