Ringankan Beban Pajak Kendaraan, Komisi III DPRD Sumbar Ajak Warga Manfaatkan Program 5 Untung

PADANG, binews.id -- Komisi III DPRD Sumbar, mengajak masyarakat memanfaatkan Program 5 (lima) untung untuk meringankan beban pajak kendaraan di saat ekonomi belum stabil pasca pandemi Covid-19 dan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang memperburuk keadaan.
Untuk ketahui program lima keuntungan berisikan tentang keringanan pembayaran pajak bermotor yang telah berjalan dari (12/9) hingga (12/11).
Adapun keringanan tersebut adalah, diskon membayar pajak bermotor, bebas pembayaran denda pajak kendaraan bermotor, bebas biaya balik nama kendaraan bermotor, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor, bebas pajak progresif atas kepemilikan satu keluarga.
Terkait ini Ketua Komisi III DPRD Sumbar Ali Tanjung saat diwawancarai, Selasa (13/9) mengatakan, program lima untung merupakan hasil kolaborasi antara Komisi III DPRD Sumbar bersama Pemprov khusus Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, gagasan ini diusulkan oleh Komisi III pada kepala Bapenda sebelumnya yaitu Zainudin, namun disetujuinya oleh gubernur pada saat dijabat Maswar Dedi, dikatakanya selama program berlangsung kendaraan yang menunggak pajak diatas lima tahun cukup membayar dua tahun.
Baca juga: 110 Atlet Berlaga di Kejurda Tenis Junior Semen Padang 2025, Ajang Pemanasan Menuju Kejurnas
Berangkat dari pengamatan komisi banyak truk besar sawit yang beroperasi di kebun-kebun perusahan tidak membayar pajak karena sudah lama, bahkan tidak memiliki nomor kendaraan bermotor. "Jika semuanya membayar maka akan menambah penerimaan daerah dari sektor pajak," katanya
Politisi Demokrat ini menambahkan, selama program lima untung berjalan komisi akan terus melakukan pengawasan, agar tidak dimanfaatkan oleh oknum yang mencari keuntungan, begitupun penerapan program yang harus berjalan optimal.
Saat ekonomi masyarakat sulit pemerintah harus hadir untuk memberikan solusi-solusi strategis untuk meringankan beban, salah satunya memberikan keringanan pajak. " Meski keadaan sulit bagaimanapun kewajiban sebagai warga negara harus berjalan, untuk itu harus ada keringanan keringanan,"katanya.
Meski telah memberikan keringanan, Komisi III yang membidangi keuangan tetap menjalankan fungsi menambah Pendapatan Asli Daerah dari potensi yang ada, jika PAD sedikit bagaimana program pembangunan berlangsung, sementara aspirasi masyarakat kepada dewan banyak yang harus direalisasikan.
Baca juga: Wakil Walikota Maigus Nasir Sambangi Rumah Nur Rezkia Fahira Penderita Kanker
Senada dengan ketua komisi, Sekertaris Komisi III DPRD Sumbar Irwan Afriadi mengatakan, dengan berjalannya program lima untung diharapkan bisa meringankan beban masyarakat dari urusan pajak, seperti diketahui, ekonomi belum sepenuhnya pulih pasca Covid-19 ditambah dengan kebijakan pemerintah pusat yang menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, tentunya akan menambah beban masyarakat.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Gubernur Mahyeldi Ajak Warga Pasaman Sukseskan PSU: Jangan Golput dan Jaga Netralitas
- Rahmat Saleh Sambangi KPU Sumbar, Bahas Masalah PSU di Pasaman
- DPRD Sumatera Barat Gelar Rapat Paripurna Penetapan Ranwal RPJMD 2025--2029 dan Pengumuman Pimpinan Pansus LKPJ 2024
- Komisi Informasi Sumbar Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Keterbukaan Informasi
- Pemko Padang Ajukan 3 Ranperda ke DPRD Guna Dorong Kemajuan Birokrasi dan Optimalisasi PAD