Yota Balad Serahkan Buku Pintar PPID Pariaman ke Arif Yumardi

"Ada SOP yang memungkinkan Ketua dan Anggota KPU tidak bertemu langsung dengan permohonan informasi dan dokumentasi publik," ujar Asiyah.
Ketua KPU Pariaman juga menyatakan bahwa dalam tahapan Pemilu saat ini, maka KPU juga dalam pengelolaan informasi publik memperhatikan Perki 1 tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan,"ujar Asiyah. (*/bi)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- PT Semen Padang Serahkan 100 Sak Semen untuk Masjid Al Ikhlas di Pariaman
- Halal Bi Halal PKDP Kota Padang: Momentum Perkuat Persaudaraan Urang Piaman
- Wagub Sumbar Bantu Ibu Tunggal yang Tinggal di Bekas Kandang Puyuh
- KAI Divre II Sumbar Terima Piagam Penghargaan dari Pemko Pariaman
- Ketua KI Sumbar: Bawaslu Pariaman Layak Jadi Percontohan Keterbukaan Informasi