Gubernur Sumbar Instruksikan Bupati dan Wali Kota Umumkan Seluruh Penerima Bansos Covid-19
PADANG, binews.id -- Gubernur Sumbar melalui surat kepada bupati dan wali kota se Sumbar untuk mengumumkan secara terbuka penerima bantuan sosial. Hal ini wajib dilakukan sebagai bentuk keterbukaan pemerintah terhadap informasi yang wajib diumumkan.
"Seluruh data penerima bantuan langsung tunai, Jaring Pengaman sosial, program keluarga harapan, penerima kartu prakerja, dan lain lain, agar dipajang dan ditempelkan di kantor kantor kecamatan sampai ke nagari dan jorong serta tempat tempat strategis lainnya yang bisa diakses masyarakat termasuk menginformasikannya melalui media sosial dan website resmi pemerintah," bunyi salah satu poin dalam surat arahan tertanggal 6 Mei 2020 tersebut.
Selain keterbukaan informasi data penerima bansos, gubernur juga meminta kepada bupati dan walikota untuk menyediakan saluran informasi dan pengaduan layanan bantuan sosial dan covid 19. Selain itu daerah juga diminta menyiapkan pejabat dan petugas yang bertanggungjawab mengelola pengaduan tersebut.
Surat tersebut ditandatangani Gubernur Sumbar atas desakan Ombudsman perwakilan Sumbar, Komisi Informasi dan Komnas Ham Sumbar. Sebelumnya digelar diskusi secara online yang digagas Ombudsman Perwakilan Sumbar, dan dihadiri juru bicara gugus tugas Covid 19 Sumbar, Jasman Rizal.
Baca juga: 14.518 Rumah Penerima Bansos di Kabupaten Solok Akan Dilabelisasi
Dalam diskusi itu dipaparkan temuan Ombudsman terkait tidak adanya pemerintah menyediakan layanan pengaduan bansos.
"Tidak satu pemerintah kabupaten kota, termasuk provinsi yang menyediakan layanan pengaduan, kami minta pemerintah bisa menidaklanjuti ini," terang Yefri Heriani, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar.
" Saya akan segera mengajukan hasil temuan ombudsman dan hasil ini ke gubernur untuk dibuatkan surat edaran ke bupati dan walikota," jawab Jasman Rizal dalam diskusi itu.
Sementara itu, Komisi Informasi Sumbar mengapresiasi keluarnya surat gubernur tersebut.
Baca juga: Pulang Ibadah Haji? Waspadai Demam, Batuk, dan Risiko COVID-19!
"Komitmen gubernur untuk mengedepankan keterbukaan informasi semoga diikuti oleh seluruh bupati dan walikota, karena mengumumkan penerima bansos, adalah kewajiban pemerintah," ulas Ketua Komisi Informasi Sumbar, Nofal Wiska yang didampingi Wakil Ketua, Adrian Tuswandi.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Wako Fadly Amran: Pengembangan RSUP Dr. M. Djamil Sejalan dengan Visi Kota Padang
- Wako Fadly Amran ikut Sambut Tim Penilai RSUP Dr M Djamil dari Bappenas
- Padang Rancak Award 2026 Kembali Digelar, Dicari RT Terbersih dan Terindah
- Sinergi Kemanusiaan di HUT ke-116, Donor Darah Semen Padang Berhasil Kumpulkan 369 Kantong Darah
- Perkuat Komitmen Cegah Narkoba Masa Angleb, KAI Divre II Sumbar Bersama BNN Sumbar Laksanakan Random Check P4GN






