Tidak Ada Perubahan Aturan, Mudik Tetap Dilarang, Titik!

"Hal ini tentunya tidak kita harapkan. Kita ingin seluruh kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi dengan mudah. Demikian juga, masyarakat harus dijamin kebutuhan untuk mendapatkan gizi yang berkualitas dalam rangka meningkatkan imunitas tubuh, agar bisa lekas sembuh dari COVID-19, termasuk juga bisa menghindari, supaya tidak terpapar COVID-19," ujar Doni.
Lebih lanjut, pelayanan fungsi ekonomi penting, seperti halnya bahan dasar APD, yang perlu didatangkan dari luar negeri. Kemudian, reagen untuk PCR Test. Kemudian juga, masker N95, serta alat-alat kesehatan lainnya, seperti halnya mesin PCR.
Dalam hal ini, Gugus Tugas memberikan pengecualian untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID-19 di antaranya; Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai BUMN, Lembaga Usaha, NGO yang semuanya berhubungan dengan oenanganan COVID-19. Termasuk bagi masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan serta repatriasi WNI yang kembali ke tanah air.
Baca juga: BIM Perketat Protokol Kesehatan Bagi Pengunjung Bandara, Ini Alasannya
"Siapa yang dikecualikan? Antara lain aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan lembaga swadaya masyarakat yang berhubungan dengan percepatan penanganan COVID-19. Selain itu, pengecualian kepada masyarat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dunia dan sakit keras," tutur Doni.
Ada pun sejumlah syarat yang harus dipenuhi kepada mereka yang dikecualikan dari larangan bepergian adalah memiliki izin dari atasan minimal setara eselon II atau kepala kantor.
Bagi wirausaha yang usahanya berkaitan dengan percepatan penanganan COVID-19 tetapi tidak memiliki instansi, maka harus ada surat pernyataan di atas materai yang diketahui kepala desa atau lurah.
Selain itu, mereka juga harus memiliki surat keterangan sehat baik untuk pergi maupun pulang yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat dan tes usap tenggorokan.
"Kegiatan yang dilakukan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, meliputi menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan, dan tidak menyentuh bagian wajah," pungkasnya. (rilis: Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Masalah Gigi dan Anemia Jadi Temuan Utama Cek Kesehatan Gratis
- Tenaga Cadangan Kesehatan Indonesia Siap Hadapi Krisis Kesehatan Berskala Internasional
- Program Cek Kesehatan Gratis Sekolah Dimulai, Sasar 53 Juta Pelajar di Indonesia
- Presiden Prabowo Dorong Lompatan Layanan Kesehatan: Dari Cek Kesehatan Gratis hingga Rumah Sakit Baru
- Kemenkes Targetkan 53 Juta Siswa Ikut Cek Kesehatan: Ini Jenis Pemeriksaannya Berdasarkan Usia
Didukung Penuh PSSI, FFI Persiapkan Timnas untuk SEA Games 2025
Nasional - 13 Agustus 2025