Dinas PUTR Hadiri Rapat Pembahasan Tata Batas Kawasan Hutan Kabupaten Pesisir Selatan

PESSEL, binews.id -- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui Bidang Tata Ruang mengadakan rapat pembahasan dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Pesisir Selatan (Pessel), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup, serta Sub Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Pesisir Selatan, kemarin
Pada rapat ini membahas terkait usulan status kawasan hutan di Kabupaten Pesisir Selatan yang saat ini masih berstatus Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Konveksi (HPK), dan Hutan Produksi (HP) diturunkan statusnya menjadi APL (Areal Penggunaan Lain).
Areal Penggunaan Lain yang selanjutnya disebut APL yang telah dibebani izin peruntukan adalah areal hutan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Propinsi, atau berdasarkan tata guna hutan kesepakatan (TGHK) menjadi bukan kawasan hutan, sebagaimana dari laman website perangkat daerah Pessel Kondisi kawasan hutan di Provinsi Sumatera Barat saat ini memiliki luas keseluruhan 2.286.883 hektare (ha), dan baru 54,43 persen yang telah mendapatkan SK nomor 8089/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018. Sementara itu, kawasan hutan yang berada di bawah kewenangan Dinas Kehutanan Sumbar tercatat seluas 1.521.260 hektare, atau 36,21 persen dari luas daerah Sumbar. (*/bi)
Baca juga: SMKN 1 Ranah Pesisir Terus Berbenah
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Pengurus DPD Iluni UNP Pessel Periode 2023-2027 Dikukuhkan, Rektor Prof Ganefri: Diharapkan Berkontribusi untuk Pembangunan Daerah
- Gubernur Mahyeldi Tinjau Kerusakan TPI Surantih Akibat Banjir, Minta Rincian Kerugian Segera Dilaporkan
- Owner Dempo Grup Bantu Korban Banjir Ranah Pesisir
- Gubernur Mahyeldi Serahkan Kayu Tak Bertuan Temuan Dishut Sumbar untuk Pembangunan Masjid di Pesisir Selatan
- Camat Denny Anggara Wakili Pesisir Selatan