Sutan Riska Hadiri Peresmian Palanta Restorative Justice

"Saya berharap agar warga masyarakat dapat memanfaatkan ruang Palanta Restorative Justice ini untuk menyelesaikan perkara tindak pidana yang telah terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Dharmasraya, baik bagi pelaku maupun bagi korban tindak pidana itu sendiri," harap Bupati lagi.
Kemudia Palanta Restorative Justice di Nagari Sungai Kambut ini dapat ditularkan ke 52 nagari yang ada di Kabupaten Dharmasraya dengan mediator dari Tali Tigo Sapilin, Tuanku Tigo Sajarangan yaitu Ninik Mamak, Alim Ulama dan Candiak Pandai di setiap nagari. Dengan peranan tali Tigo sapilin ini tidak seluruh permasalahan hukum diselesaikan oleh aparat Penegak hukum. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Tersangka Pembunuhan Anak Tiri di Dharmasraya Berhasil Ditangkap Polisi, Warga Gempar
- DPRD Kabupaten Dharmasraya Hadiri Rapat Koordinasi Operasi Ketupat Singgalang 2025
- Bupati Dharmasraya Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Singgalang 2025
- Kapolres Dharmasraya Tegaskan Dukungan Penuh Terhadap Program Asta Cita Presiden Prabowo
- Sekda Dharmasraya Buka Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk Tingkatkan Keselamatan Pengguna Jalan
Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
Hukum - 04 Agustus 2025
Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
Hukum - 01 Agustus 2025