Bangunan Aula Kantor KAN Lubuk Kilangan Tanpa IMB
PADANG, binews.id -- Kepala Bidang IMB Dinas PUPR Kota Padang Yulfis membenarkan bahwa bangunan aula kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kecamatan Lubuk Kilangan yang terletak di jalan Raya Gadut Kelurahan Bandar Buat belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal ini disampaikan Yulfis ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui nomor kontak Whatsapp pribadinya, mengenai perihal izin bangunan tersebut.
Yulfis menyebut, "Setelah laporan dari petugas lapangan serta petugas Arsip, ternyata bangunan KAN belum mengantongi IMB bangunannya. Maka secara legalitas Bangunan tersebut blum ada kekuatan hukumnya," sebutnya, pada Kamis (7/5).
"Untuk melakukan tindakan, hanya sebatas perintah untuk mengurus IMB, sedangkan IMB dlm aturannya sebelum membangun diurus. Karena sangsi yg berat dlm IMB tdk ada maka banyak pihak tdk mengurus IMB dlm membangun, kecuali bangunan berdiri diatas infrastruktur atau di sarana prasarana kota, maka ada kewajiban pemko tuk membongkarnya," jelas Yulis.
Baca juga: 14.518 Rumah Penerima Bansos di Kabupaten Solok Akan Dilabelisasi
Mengenai masalah kualitas bangunan kata Yulfis tdk di DPUPR, melainkan di DPRKPP, karena ada bidang cipta karya, apalagi jika sumber dananya dari Pemerintah.
Lain halnya dengan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LI BAPAN) Provinsi Sumatera Barat, melalui Wakil Kepala Zainal Abidin, Hs mengatakan, "aturan Izin Mendirikan Bangunan terdapat pada PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, jika tidak mengantongi izin maka sanksinya berupa denda 10 persen dari nilai bangunan atau pembongkaran," katanya.
Disamping persoalan IMB, Zainal melalui LI BAPAN Sumbar juga akan menyurati pihak -- pihak yang berwenang dan meminta transparansi anggaran tentang pelaksanaan proyek tersebut karena bangunan itu jelas menggunakan anggaran Negara.
"Kita akan surati guna meminta transparansi penggunaan anggaran negara berdasarkan amanah UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek," ujar Zainal Abidin Wakil Kepala LI BAPAN Sumbar.
Baca juga: Wawako Maigus Nasir Ingin MTQ Jadi Landasan Pembentukan Karakter Generasi Muda
Hingga berita ini diturunkan, Ketua KAN Kecamatan Lubuk Kilangan Basri Datuk Rajo Usali masih belum memberikan penjelasan tentang hal itu ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui nomor kontak Whatsap pribadinya, padahal konfirmasi melalui pesan Whatsap pribadinya tersebut telah ia baca.(Relis /Dewi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Harapan Baru dari Limau Manis: Mulyadi Terima Kunci Rumah Usai 15 Tahun Tinggal di Pondok Sawah
- Perkuat Struktur Organisasi, Rektor Lantik Sejumlah Pimpinan Baru UNP
- Tekan Pengangguran, Padang Buka Peluang Kerja Lulusan ke Jepang
- Wawako Padang Maigus Nasir Lantik Pengurus Masjid Al-Mukarrahmah, Disaksikan Sekjen MUI
- Gubernur Mahyeldi Hadiri Halalbihalal IKA UNAND






