Gubernur Mahyeldi Tanggapi Tiga Ranperda Baru Dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar

semua unsur dan lapisan masyarakat.
"Maka Pemprov Sumbar telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, namun materi muatan tentang UU tersebut perlu disesuaikan dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ungkap gubernur.
Wakil ketua DPRD Irsyad Syafar, berharap dari pendapat yang disampaikan oleh Gubernur, dapat memberikan penguatan dan penyempurnaan terhadap muatan Ranperda Tentang Tanah Ulayat, Ranperda tentang Tata Kelola Harga Komoditi Unggulan dan Ranperda tentang Perubahan Perda tentang Penanggulangan Bencana. (bi)
Baca juga: Kembali Pemko.Bukittinggi Serahkan Bantuan Untuk Korban Bencana Alam di Kec.Tanjuang Raya Agam
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Bahas Jawaban Gubernur Soal Perubahan APBD dan Penyertaan Modal Jamkrida
- Rapat Paripurna DPRD Sumbar Sahkan Revisi Tatib untuk Perkuat Fungsi Legislatif
- Sekretariat DPRD Sumbar Gelar Apel Pagi, Tegaskan Disiplin dan Sinergi Kerja
- DPRD Sumbar Tekankan APBD-P 2025 Harus Cermat dan Pro-Publik
- DPRD Sumbar Soroti Dana Hibah KONI Rp1,8 Miliar, Transparansi Penggunaan Anggaran Jadi Sorotan Utama