Gubernur Mahyeldi Tanggapi Tiga Ranperda Baru Dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar

semua unsur dan lapisan masyarakat.
"Maka Pemprov Sumbar telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, namun materi muatan tentang UU tersebut perlu disesuaikan dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ungkap gubernur.
Wakil ketua DPRD Irsyad Syafar, berharap dari pendapat yang disampaikan oleh Gubernur, dapat memberikan penguatan dan penyempurnaan terhadap muatan Ranperda Tentang Tanah Ulayat, Ranperda tentang Tata Kelola Harga Komoditi Unggulan dan Ranperda tentang Perubahan Perda tentang Penanggulangan Bencana. (bi)
Baca juga: Kembali Pemko.Bukittinggi Serahkan Bantuan Untuk Korban Bencana Alam di Kec.Tanjuang Raya Agam
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Padang Hadapi Diet Anggaran 2026, DPRD: Pemangkasan Dana Pusat Ubah Struktur APBD dan RPJMD
- Komisi II DPRD Padang Soroti Rendahnya PAD, Rachmad Wijaya Minta Evaluasi Kepala OPD
- Wakil Ketua DPRD Padang Jupri Dorong Renovasi Kantor Lurah Batuang Taba Nan XX
- Wakil Wali Kota Padang Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2026
- Nevi Zuairina Dorong Penguatan Struktur dan Kaderisasi PKS di 7 Kabupaten/Kota Wilayah Sumatera Barat
Tahapan Presentasi Monev KI Sumbar Berjalan Sukses
Kota Padang - 18 Oktober 2025
Kota Tua Padang Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Unggulan 2026
Kota Padang - 17 Oktober 2025