Tingkatkan Keselamatan, PT KAI Divre IV Tanjungkarang Gandeng ITERA Lampung Gelar Kampanye Keselamat

PADANG, binews.id -- Masih rendahnya tingkat kedisiplinan masyarakat dalam meningkatkan keselamatan di lingkungan stasiun dan perlintasan sebidang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang gandeng Institut Teknologi Sumatera (ITERA) Lampung gelar kampanye keselamatan di perlintasan sebidang, Selasa (15/11).
"PT KAI Divre IV Tanjungkarang dan Fakultas Teknik Perkeretaapian ITERA Lampung mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan keselamatan khususnya di lingkungan stasiun dan perlintasan sebidang dengan cara menaati peraturan selama berada di lingkungan stasiun dan menaati rambu-rambu serta lebih waspada saat akan melintasi pelintasan sebidang kereta api," ujar Kabag Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih.
Kegiatan kampanye keselamatan di perlintasan KA kali ini merupakan sinergi antara PT KAI Divre IV Tanjungkarang dengan ITERA Lampung. Kampanye dilakukan dengan cara menyampaikan himbauan melalui pengeras suara,
Pembagian brosur, stiker, souvenir, pembentangan spanduk dan poster himbauan kepada pengguna jalan raya khususnya di perlintasan KA PJL No. 03B km 10+306 petak jalan Garuntang-Tanjungkarang yang beralamat di jalan Gajah Mada Bandar Lampung dan PJL No. 12 km 16+306 petak jalan Tanjungkarang-Labuanratu yang beralamat di Jalan Untung Suropati Kota Bandar Lampung.
Baca juga: PT KAI Divre IV Tanjungkarang Gelar Kampanye Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Selatan, Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, PT Jasa Raharja Cabang Lampung dan Komunitas Pecinta Kereta Api.
"Keselamatan di perlintasan sebidang ini merupakan tanggung jawab semua pihak. Oleh karena itu, PT KAI Divre IV Tanjungkarang memberikan apresiasi kepada semua jajaran terkait yang telah berkolaborasi dalam pelaksanaan kegiatan ini" ungkap Jaka.
Perlu diketahui, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalur kereta api. Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.
Sesuai Undang Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, "(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah."
Baca juga: Tingkatkan Keselamatan, Divre IV Tanjungkarang Kembali Tutup Sejumlah Perlintasan Sebidang
Selain itu pada Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa "Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel"
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Tahapan Presentasi Monev KI Sumbar Berjalan Sukses
- Perkuat Akses Ekonomi Warga, PT Semen Padang Salurkan 300 Zak Semen untuk Nagari Ampek Koto
- Ketua DPRD Padang Muharlion Sapa Warga dalam Subuh Mubarokah, Dengarkan Langsung Keluhan Masyarakat
- Ketua DPRD Padang Muharlion Ikut Malamang dengan Warga, Sekaligus Resmikan Kongsi Kematian Aia Pacah
- Perkuat Sinergi, Kabid Humas Polda Sumbar Ajak Media Jadi Pilar Demokrasi di Ranah Minang
Tahapan Presentasi Monev KI Sumbar Berjalan Sukses
Kota Padang - 18 Oktober 2025
Kota Tua Padang Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Unggulan 2026
Kota Padang - 17 Oktober 2025