Anugerah Desa Tranparan se Indonesia Diserahkan KI Pusat

Kamis, 08 Desember 2022, 09:27 WIB | Ragam | Nasional
Anugerah Desa Tranparan se Indonesia Diserahkan KI Pusat
Komisioner KI Pusat Gede Narayana serahkan penghargaan Desa Transparan kepada Bungo Pasang Salido, Kamis 8/11-2022 di Grand Sahid Hotel Jakarta. (dok)
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id -- Anugerah Desa Transparan hari ini diserahkan Komisi Informasi Pusat Di Hotel Grand Sahid Jakarta.

"Desa transparan telah melewati tahap penilaian, hari ini kita serahkan ke peraih desa terbaik," ujar Penanggungjawab Pelaksana Apresiasi Desa 2022, Kamis (8/12/2022).

Sementar itu Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro mengatakan apresiasi desa mengangkat tema "Desa yang Transparan, Masyarakat Sejahtera, Indonesia Jaya".

"Itu dilandasi secara filosofis, bahwa hadirnya UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaans Informasi Publik (KIP) sebagai salah satu di antara instrumen hukum lainnya yang memiliki tujuan memberikan jaminan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi pada setiap warga negara serta memiliki semangat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari prkatik korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan ciri memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, "ujar Donny.

Baca juga: DPRD Padang Dukung Wacana Surat Keterangan Bebas HIV/AIDS untuk Calon Pengantin

Penyelenggaraan pemerintahan dari pusat hingga pemerintahan desa, seyogyanya kata Donny Yoesgiantoro menghayati serta mengamalkan alasan, tujuan dan pertimbangan yang tertuang dalam UU KIP terlebih khususnya bagi pemerintahan desa yang merupakan cermin dan wajah terdepan negara ini.

"Keterbukaan informasi publik tidak menciptakan gap atas pelaksanannya, tapi sebagai salah satu instrument untuk melihat pelaksanaan UU KIP, UU Desa, peraturan pemerintah atas pelaksanaan UU KIP serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, Komisi Informasi Pusat memandang perlu untuk melakukan evaluasi dan memberikan apresiasi kepada Desa atas pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Desa,"ujarnya.

Patut diketahui bahwa pelaksanaan Evaluasi dan Apresiasi Desa dalam Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik ini sesunggunya dimaksudkan untuk memperoleh gambaran pelakasanaan keterbukaan informasi publik dan juga sebagai salah satu bentuk sosialisasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada Desa.

"Apresiasi desa ini bertujuan untuk: Mendorong terpenuhinya hak azasi manusia atas kebutuhan informasi bagi masyarakat Desa yang mudah diakses.

Baca juga: Baksos Polri Presisi, Pemko Padang Apresiasi Pembagian Sembako oleh Polresta

Mendorong tersedianya Informasi Publik Desa yang sesuai dengan Standar Layanan Informasi Publik Desa, yaitu informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: