Ini Kriteria Warga Penerima Bantuan Covid-19 di Payakumbuh

Selasa, 12 Mei 2020, 10:25 WIB | Kesehatan | Kota Payakumbuh
Ini Kriteria Warga Penerima Bantuan Covid-19 di Payakumbuh
Berikut Kriteria Warga Penerima Bantuan Pemerintah yang Terdampak Covid-19

Keempat, masyarakat yang kembali pulang dari daerah lain karena Dampak kebijakan pemerintah setempat yang membatasi aktivitas sosial dan ekonomi dan menetap kembali di Kota Payakumbuh dalam kurun waktu semenjak tanggap darurat Covid-19 diperlakukan.

Kelima, Keluarga yang terdapat orang dalam pemantauan (ODP) maupun pasien dalam pengobatan (PDP).

Dikatakan Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Payakumbuh, Ance Alfiando kalau masih ditemukan yang PKH dan sembako mendapatkan bantuan lain (menerima dobel), mohon pengertian masyarakat agar mengembalikan BLT maupun Bansos tunai tersebut.

Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Muhidi Serahkan Bantuan Rp25 Juta kepada Korban Kebakaran Pamancungan

"Hak orang lain itu cuma 3 bulan saja, sedangkan sembako PKH itu bisa bertahun-tahun," kata Ance. (edo)

Halaman:
1 2

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: