Ini Kriteria Warga Penerima Bantuan Covid-19 di Payakumbuh

Keempat, masyarakat yang kembali pulang dari daerah lain karena Dampak kebijakan pemerintah setempat yang membatasi aktivitas sosial dan ekonomi dan menetap kembali di Kota Payakumbuh dalam kurun waktu semenjak tanggap darurat Covid-19 diperlakukan.
Kelima, Keluarga yang terdapat orang dalam pemantauan (ODP) maupun pasien dalam pengobatan (PDP).
Dikatakan Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Payakumbuh, Ance Alfiando kalau masih ditemukan yang PKH dan sembako mendapatkan bantuan lain (menerima dobel), mohon pengertian masyarakat agar mengembalikan BLT maupun Bansos tunai tersebut.
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Muhidi Serahkan Bantuan Rp25 Juta kepada Korban Kebakaran Pamancungan
"Hak orang lain itu cuma 3 bulan saja, sedangkan sembako PKH itu bisa bertahun-tahun," kata Ance. (edo)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Nevi Zuairina Menghadiri Seminar Parenting Bersama Wali Murid SDIT An Nadzir Payakumbuh
- Ketua TP-PKK Ummi Harneli: Istri Kepala Daerah Harus Perhatikan Soal Penanganan Stunting
- Safari Ramadhan Ketua DPRD Sumbar, Supardi Prihatin Masih Ada Stunting di Kota Payakumbuh
- Kelurahan NDB Payakumbuh Gencarkan Sosialisasi Vaksinasi Anak
- Gebyar Vaksinasi Sapu Jagat, Dinkes Payakumbuh Keluarkan Jadwal per Kelurahan
Wagub Vasko Ruseimy Tinjau Pasar Payakumbuh yang Terbakar
Kota Payakumbuh - 08 September 2025
Gubernur Mahyeldi Tinjau Pasar Payakumbuh Pasca Kebakaran
Kota Payakumbuh - 30 Agustus 2025